TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuka pendaftaran sekolah kedinasan, seleksi penerimaan calon praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2024.
Pendaftaran IPDN 2024 dibuka mulai Rabu (15/5/2024) sampai 13 Juni 2024 mendatang.
Bagi calon praja yang memenuhi syarat dapat mendaftar seleksi IPDN 2024, melalui portal BKN di laman https://dikdin.bkn.go.id/.
Pendaftaran seleksi IPDN 2024 memberlakukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Salah satunya adalah dengan menyiapkan Surat Pernyataan Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN 2024 di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda yang formatnya sudah dipersiapkan pada laman SPCD.
Format Surat Pernyataan Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN 2024 dapat didownload di link berikut: KLIK
Adapun format surat pernyataan tersebut sebagai berikut:
SURAT PERNYATAAN
PERJANJIAN IKATAN DINAS LULUSAN
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama :
- Tempat, Tgl Lahir :
- No. KTP/No. KK :
- Jenis Kelamin :
- Agama :
- Alamat :
- No. Telpon /No. HP :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa apabila dikemudian hari saya menjadi Lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS, maka saya bersedia untuk:
- Menjalani Ikatan Dinas selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
- Menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas yang ditandatangani juga oleh orang tua/wali dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah; dan
- Tidak menerima dokumen Ijazah dan Kartu Induk Nilai Ujian Asli selama masa Ikatan Dinas.
Apabila saya mengajukan mutasi/berhenti atas permintaan sendiri/melakukan pelanggaran disiplin berat maka saya bersedia untuk membayar ganti rugi yang besarannya ditetapkan dengen Keputusan Menteri untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengen ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Syarat Daftar IPDN 2024 Lengkap dengan Dokumen Administrasi
……………………, … …….. 2024
Mengetahui Orang Tua/Wali,
(……………………………………)
Yang membuat Pernyataan,
Materai Rp10.000
(……………………………………)
Syarat Daftar IPDN 2024
Berikut daftar persyaratan daftar IPDN 2024, mengutip laman resmi SCPD 2024:
- Persayaratan Umum -
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2024; dan
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
- Persayaratan Administrasi -
1. Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 – 2024, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran;
- Dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing;
- Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
4. Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;
5. Surat Pernyataan bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta mengetahui orang tua/wali;
6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
7. Pakta Integritas Tahun 2024;
8. Memiliki alamat e-mail yang aktif;
9. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
- Persayaratan Tambahan -
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3. Tidak bertato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
- Tidak diperkenankan mengundurkan diri;
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
*)Catatan: Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan