TRIBUNNEWS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis di tiga provinsi di Indonesia, pada Mei 2024 ini.
Tiga lokasi itu, meliputi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Surakarta.
Untuk agenda Pra-Uji Kompetensi Wartawan telah dibuka secara daring oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri Ch Bangun, Kamis (16/5/2024).
"Secara resmi saya membuka untuk Solo, Palu, dan Kendari," katanya melalui Zoom Meeting, Kamis.
Menurut Hendri, rencananya UKW juga akan dilakukan di 38 Provinsi se-Indonesia dengan target sampai akhir tahun 2024.
"Dilakukan di 38 provinsi, sudah 16 kurang 22 provinsi, paling lambat sampai akhir tahun," lanjutnya.
Lebih lanjut, Hendri mengatakan pentingnya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.
Sebagai penutup, Hendri pun berpesan kepada puluhan peserta UKW agar fokus mengikuti kegiatan uji kompetensi ini.
Uji Kompetensi Wartawan pun berlanjut pada pemaparan materi tentang Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers.
Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan
Pada sesi 1 ini, narasumber yang mengisi materi Kode Etik Jurnalistik, yakni Uyun Achadiyat, Ketua Komisi Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dalam kesempatan tersebut, Uyun menyampaikan sejumlah hal yang bisa menjadi bekal bagi seorang wartawan.
Baca juga: Pra-Uji Kompetensi Wartawan Resmi Dibuka oleh Ketua PWI Pusat, Diikuti Hampir 100 Peserta
Di antaranya mematuhi kode etik jurnalistik, UU Nomor 40 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dan Peraturan Dewan Pers.
Uyun juga menceritakan mengenai sejarah diadakannya Uji Kompetensi Wartawan, dari sebelum reformasi tahun 1998, hingga setelah reformasi.
Di mana setelah reformasi, penerbitan pers di Tanah Air berkembang pesat.
"Koran, mingguan, bulan, lantas bisa dikatakan tidak terkontrol. Dampaknya apa? jumlah wartawan meningkat, jauh lebih pesat, dibandingkan dengan jumlah media."
"Di sinilah muncul permasalahan, terutama menyangkut kualitas produk. Penyebabnya? membludaknya perusahaan pers," kata Uyun.
Hingga akhirnya diperlukan uji kompetensi bagi seorang wartawan agar kompeten dan profesional.
"Munculah tuntutan dari tokoh dan masyarakat agar wartawan memimiliki standar kompetensi."
"Tahun 2006 konsep UKW rampung dibuat. Dasarnya, bahwa profesi wartawan berkaitan dengan kepentingan publik sehingga wartawan harus memiliki kompetensi. Wartawan yang tidak memiliki kompetensi bukan wartawan profesional," imbuh Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI itu.
Lebih lanjut, Uyun menjelaskan terkait materi Dewan Pers, Peraturan Dewan Pers, hingga Kode Etik Jurnalistik.
Dalam materi Kode Etik Jurnalistik ini, dipaparkan 11 pasal di dalamnya.
Adapun pesan moral yang digarisbawahi oleh Uyun, yakni pentingnya menaati pedoman Kode Etik Jurnalistik.
"Pesan-pesan moral, dengan melaksanakan tugas jurnalistik pada KEJ kita akan terhindar dari komplain(pengaduan) dan sejenisnya," ungkapnya.
Baca juga: Ketua PWI Pusat Buka Pra UKW, Hendry: Wartawan Tak Punya Kompetensi Bukan Wartawan Profesional
Diketahui, Uji Kompetensi Wartawan gratis pada bulan Mei ini, dilakukan tiga lokasi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Surakarta.
UKW akan dilaksanakan pada tanggal 24-25 Mei 2024 pada tingkatan Muda, Madya, dan Utama.
Adapun Pra-UKW diselenggarakan pada Kamis, 16 Mei 2024, digelar secara online.
Pada Pelatihan Jurnalistik (Pra UKW) akan diisi tiga sesi, yakni sesi 1 Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers, Sesi 2 Standar Kompetensi Wartawan, dan sesi 3 Teknik wawancara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)