News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

5 Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: 8 Tahun DPO Tak Tertangkap Hingga 8 Terpidana Cabut BAP

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali menuai sorotan setelah film bertajuk 'Vina: sebelum 7 Hari' tayang di bioskop. Berikut ini Tribunnews.com rangkum 5 kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita atau Vina yang terjadi pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat lalu masih menyisakan kejanggalan.

Kejanggalan yang paling menjadi perbincangan di publik adalah masih buronnya 3 pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang selama 8 tahun lolos dari kejaran polisi.

Baca juga: LIVE: Polisi Kembali Cari 1 Pelaku Pembunuhan Vina yang Sudah Bebas hingga Misteri Keberadaan Linda

Yang teranyar adalah secara berjemaah 8 terpidana mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Berikut ini Tribunnews.com rangkum 5 kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon:

1. 8 Tahun DPO

Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya merilis tiga buronan kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina Dewi, gadis 16 tahun asal Cirebon, Jawa Barat.

Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki, dibunuh 11 orang geng motor pada 2016 silam. 

Dari 11 pelaku pembunuhan, 8 di antaranya telah berhasil ditangkap.

Tujuh pelaku dihukum penjara seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Namun, setelah 8 tahun berlalu, polisi masih memburu tiga pelaku.

Ketiganya adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi alias Perong (30).

Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi perbincangan setelah kisahnya diangkat dalam sebuah film.

Kini, polisi akhirnya mengungkap ciri-ciri tiga pelaku pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.

Ketiga pemuda tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar.

Berikut ciri-ciri 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini