Adapun pemerasan diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 6 Jam KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Masuki 2 Kamar Dibantu Tukang Reparasi
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)