News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK akan Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy yang Viral karena Hartanya Janggal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy pada pekan depan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy pada pekan depan.

Musababnya KPK ingin menelusuri harta janggal Rahmady Effendy.

Untuk diketahui, Rahmady menjadi sorotan setelah dicopot Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantaran dugaan kepemilikan perusahaan dengan aset mencapai Rp60 miliar.

"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya, dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi. Karena ini kan dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Informasi soal Rahmady yang memberikan pinjaman sekira Rp7 miliar, padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya memiliki harta Rp6,39 miliar sudah masuk ke kuping Pahala. Pahala merasa heran atas hal tersebut.

"Makanya hartanya 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai 7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya," katanya.

Selain itu, Pahala juga mengatakan KPK akan mengklarifikasi soal kepemilikan saham istri Rahmady di sebuah perusahaan.

Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal pegawai investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan.

Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan.

"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan enggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ujar Pahala.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Keputusan ini diambil setelah Rahmady dilaporkan pengusaha Wijanto Tritasana melalui pengacaranya, Andreas atas dugaan LHKPN tak wajar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Rahmady dibebastugaskan setelah menjalani pemeriksaan.

"Dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala, dalam keterangannya.

Berdasarkan penelusuran laman LHKPN, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 atau Rp6,39 miliar.

Komponen kekayaannya yang paling dominan adalah harta bergerak lainnya senilai Rp3.284.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini