Jaksa penuntut umum KPK di persidangan itu terlebih dulu mengingatkan Prihasti dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditanda tanganinya saat perkara masih di tahap penyidikan.
Menurut keterangan BAP Prihasto, pernyataan SYL soal Partai Nasdem ingin mencopot para pejabat Eselon I Kementan disampaikan pada beberapa pertemuan tahun 2020 hingga 2022. Terlabih bagi mereka yang tak memenuhi permintaan Nasdem.
Baca juga: Geledah Rumah Adik Eks Mentan SYL di Makassar, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik
“Kemudian ada beberapa kali pertemuan Syahrul Yasin Limpo dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2022, yang bersangkutan mengumpulkan saya dan semua Eselon I. Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan di hadapan kami, apabila petinggi NasDem minta Eselon I semua dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai,” kata jaksa membacakan BAP Prihasto.
Namun SYL sesumbar di hadapan pejabat Eselon I Kementan bahwa ia akan pasang badan.
Hal itulah yang membuat para Eselon I Kementan menuruti semua permintaan SYL.
“Syahrul Yasin Limpo menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan pasang badan dengan mengatakan bahwa selama beliau memimpin tidak ada pejabat yang dicopot, sehingga membuat kami Eselon I menuruti permintaan yang bersangkutan,” kata jaksa lagi, membacakan BAP Prihasto.
Jaksa kemudian memastikan bahwa permintaan itu berkaitan dengan program-program Partai Nasdem.
Satu di antara kepentingan Nasdem yang dimaksud yakni pemberian sembako.
Baca juga: Berlokasi di Gedung KPK, BPK Periksa SYL Terkait Auditor Minta Rp 12 Miliar Demi WTP Kementan
“Maksud dari permintaan partai yaitu terkait pengadaan proyek, sembako, RIPH, program partai yang harus dibuatkan. Pernah ya?” tanya jaksa.
“Betul, pernah,” jawab Prihasto.
“Saksi mengetahui juga pemberian sembako untuk kepentingan Partai NasDem?” tanya jaksa lagi.
“Mengetahui.”
Bayar Sound System Untuk Anak
Anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (Thita) disebut-sebut reimburse pembelian sound system hingga puluhan juta ke Kementerian Pertanian.
Saksi yang membeberkan fakta ini ialah Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji.