News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Kabur-kaburan Usai 7 Jam Diklarifikasi KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy usai diklarifikasi KPK terkait harta janggal, Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy usai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta janggal.

Pantauan Tribunnews.com, Rahmady Effendy keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.13 WIB.

Dia menjalani proses klarifikasi sejak pukul 09.00 WIB. Itu berarti Rahmady diklarifikasi kurang lebih selama tujuh jam.

Rahmady yang langsung dijumpai wartawan ketika keluar gedung KPK terlihat enggan melayani wartawan.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan jurnalis, diacuhkan Rahmady Effendy.

Rahmady Effendy terlihat tergesa-gesa. Laju jalannya cepat. Dia selalu menghindari awak media.

Baca juga: KPK Telusuri Harta Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy

Bahkan Rahmady kebingungan mencari tumpangan untuk meninggalkan markas komisi antikorupsi.

Dia langsung mencarter ojek online yang kebetulan menepi tak jauh dari gedung KPK.

Untuk diketahui, klasifikasi ini terkait harta janggal Rahmady Effendy yang viral di media sosial.

Dia menjadi sorotan setelah dicopot Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantaran dugaan kepemilikan perusahaan dengan aset mencapai Rp 60 miliar.

Baca juga: KPK akan Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy yang Viral karena Hartanya Janggal

Informasi soal Rahmady yang memberikan pinjaman sekira Rp7 miliar, padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya memiliki harta Rp6,39 miliar sudah masuk ke KPK.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, merasa heran atas hal tersebut.

"Makanya hartanya 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai 7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya," katanya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Selain itu, Pahala juga mengatakan KPK akan mengklarifikasi soal kepemilikan saham istri Rahmady di sebuah perusahaan.

Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal pegawai investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan.

Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan.

"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan enggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ujar Pahala.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Keputusan ini diambil setelah Rahmady dilaporkan pengusaha Wijanto Tritasana melalui pengacaranya, Andreas atas dugaan LHKPN tak wajar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Rahmady dibebastugaskan setelah menjalani pemeriksaan.

"Dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala, dalam keterangannya.

Berdasarkan penelusuran laman LHKPN, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 atau Rp6,39 miliar.

Komponen kekayaannya yang paling dominan adalah harta bergerak lainnya senilai Rp3.284.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini