Ketiga, mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai proses pelaporan pelanggaran.
Keempat, meningkatkan partisipasi aktif publik dalam mengawasi dan menjaga jalannya pemilu yang bersih dan berintegritas.
Kelima, mendukung sikap kritis masyarakat sipil dan partai politik untuk menjadi oposisi/suara berbeda.
Keenam, melakukan pendidikan politik, critical thinking dan etika bagi kaum muda.
Karena semua yang terjadi pada pemilu lalu bermuara pada etika atas aturan yang sudah disepakati namun diabaikan.
Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Violla Reininda mengatakan, Indonesia tengah mengalami kemunduran demokrasi dan nehara hukum dalam 1-2 periode terakhir.
Karena itu, sudah saatnya masyarakat sipil melawan dan merebut dominasi kekuasaan.
“Masyarakat sipil sebagai kekuatan penyeimbang harus mengantisipasi konsolidasi oligarki dalam pilkada 2024. Yang tidak kalah penting adalah mempersiapkan masyarakat sipil sebagai kekuatan alternatif yang kokoh dan kritis,” kata Violla.