Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan adanya fakta terkait uang yang diduga mengalir kepada terdakwa untuk membeli mikrofon hingga puluhan juta rupiah.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024) itu menghadirkan saksi-saksi dari pegawai negeri sipil pada Kementerian Pertanian, yakni: Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah; Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana; Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, Lucy Anggraini; Seskaban PPSDMP, Siti Munifah; Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP, Nina Murdiana; dan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Sugiarti.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Eks Menteri SYL, Giliran Dirjen Perkebunan Kementan Dihadirkan Sebagai Saksi
Adapun duduk di kursi terdakwa: eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatt;a dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Aliran uang untuk pembelian mikrofon itu dibeberkan oleh saksi Andi Nur Alamsyah.
Katanya, dia diminta oleh SYL untuk membelikan mikrofon melalui pesan Whatsapp.
"Karena saksi menyebut BAP (berita acara pemeriksaan), di sini saksi menyebut ada permintaan mic. Ingat saksi?" tanya jaksa kepada Andi.
"Itu melalui chat," jawab Andi.
Tak tanggung-tanggung, mikrofon yang diminta itu harganya mencapai Rp 25 juta.
Baca juga: Pejabat Kementan Ngaku Dipalak 2 Kali oleh SYL: Minta Uang Rp 450 Juta, Rp 50 Juta untuk Beli iPhone
Menurut Andi, jenis mikrofon memang sudah dipilih SYL. Jaksa KPK pun melalui proyektor menunjukkan chat permintaan itu yang di dalamnya terdapat gambar mikrofon yang dimaksud.
Di dalam chat yang ditunjukkan, Andi sebagai bawahan cenderung manut dan menyanggupi permintaan SYL.
"Pak Menteri menyampaikan kepada saya bahwa harganya sekitar 25 juta dan kita belikan," kata Andi.
"Saksi menyebut 'Baik bapak menteri,' 'Siap bapak menteri,' Iya? Ini kan ada langsung gambarnya nih. Itu saksi yang mencarikan atau sudah langsung idmintanya memang sudah seperti itu?" tanya jaksa sembari menunjukkan bukti chat Andi dengan SYL.
"Dari beliaunya," jawab Andi.
Singkat cerita, mikrofon itu dibelikan Andi melalui stafnya yang bernama Sukim.
Kemudian Sukim mengantarkan ke Rumah Dinas Menteri Pertanian di Kompleks Widya Candra dan diterima oleh supir.
"Pak Sukim yang membeli," ujar Andi.
"Sepengetahuan saksi, Pak Sukim mengantarkan ke Wican (Widya Chandra) itu diterima siapa?" tanya jaksa.
"Sopir kalau tidak salah, Pak Heri," jawab Andi.
Baca juga: Dua Anak SYL, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Bakal Dihadirkan Jaksa KPK di Persidangan
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.