TRIBUNNEWS.COM - Fakta permintaan uang oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, untuk kepentingan pribadi kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kini, SYL disebut meminta untuk dibelikan satu mikrofon seharga Rp 25 juta ke Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah, saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, jaksa meminta penjelasan terkait adanya kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Andi yang menyebut permintaan pembelian mikrofon oleh SYL.
Lalu, Andi mengakui adanya permintaan tersebut dengan mengatakan bahwa SYL menghubungi dirinya via chat.
Setelah dibelikan, Andi mengatakan mikrofon tersebut langsung dikirim ke rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta.
"Karena saksi menyebut BAP, kami menyebut ada permintaan mikrofon. Ingat saksi?" tanya jaksa.
"Ya itu Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya (mikrofon) sekitar Rp 25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Wichan (Widya Chandra)," jawab Andi.
"Diantar ke rumah Wichan? Itu permintaan langsung dari Pak Menteri ya? Melalui chat?" tanya jaksa.
"Ya, melalui chat dan diantar ke Wichan," jawab Andi.
Kemudian, Andi juga menyebut SYL bakal mengganti uang pembelian mikrofon tersebut.
Baca juga: SYL Minta Rp 317 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Kekurangan Biaya Umrah hingga Servis Mobil
Namun, hingga saat ini, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu belum menggantinya.
Selanjutnya, jaksa bertanya apakah merek mikrofon yang akan dibeli tersebut adalah pilihan dari SYL langsung atau dipilihkan oleh Andi.
Lalu, Andi menjawab merek mikrofon tersebut adalah pilihan dari SYL.