TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan 3 catatan terkait revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Polri yang diinisiasi DPR RI.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan masukan diberikan pihaknya melalui kajian-kajian akademik untuk meningkatkan kinerja Polri semakin baik.
Pertama, Lemkapi mengharapkan dalam revisi UU Polri perlu mengatur soal kegiatan lain Polri di luar tugas pokoknya demi kepentingan nasional.
Kegiatan lain itu antara lain pelibatan Polri dalam mengawal dan mengamankan berbagai kepentingan nasional.
Saat ini tugas pokok Polri sesuai amanat Undang Undang, tugas Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), pelayan, pelindung, pengayom, dan penegak hukum.
Berdasarkan pengalaman selama ini, Polri kerap dilibatkan terhadap kegiatan lain di antaranya mengawal dan mengamankan berbagai kepentingan nasional seperti penanganan Covid-19, pelibatan Polri dalam menangani gangguan pangan, dan pelibatan pemberian bantuan sosial kepada masyrakat.
"Kami melihat pengaturan kegiatan lain Polri demi kepentingan nasional selain tugas pokoknya perlu diatur," kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Selasa (21/5/2024).
Kedua, perlu penguatan sesuai tugas pokok Polri yakni Harkamtibmas, pelayan, pelindung, dan pengayom serta sebagai penegak hukum.
Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Polri adalah penyidik utama dalam penegakan hukum baik itu di darat, laut ,dan udara.
Semua penegakan hukum harus mengedepankan fungsi kepolisian.
Selain itu, penguatan penanganan polri terhadap kejahatan siber di dunia maya juga sangat diperlukan.
Menurut mantan anggota kompolnas ini, tugas polri kedepan akan semakin berat.
"Polri tidak hanya dituntut sebagai pelayan pelindung dan pengayom serta penegakkan hukum tapi lebih dari itu Polri dituntut hadir dalam kegiatan lain demi mengawal dan mengamankan kepentingan nasional," ucap dia.
Ketiga, Lemkapi mengusulkan mengubah usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun.
Khusus untuk perwira Polri yang memiliki keahlian khusus, Edi mengusulkan bisa menjadi 62 tahun atau lebih.
Apalagi, kata dia, dalam Undang Undang ASN sendiri sudah mengatur pensiun berusia 60 tahun atau lebih apabila memiliki jabatan fungsional.
Sedang untuk pejabat fungsionsl dilingkungan Polri menurut pemerhati kinerja kepolisian ini perlu diatur lebih dari 60 tahun bagi anggota Polri berpangkat bintang empat atau Kapolri.
"Namun demikian, ketentuan ini harus dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR," ucapnya.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang mengkaji rencana revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus mengatakan revisi dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, karena adanya Peraturan Pemerintah baru yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN.
"Sekarang ini masih dalam kajian yang dilakukan TA (tenaga ahli) Baleg," kata Guspardi kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Namun, Guspardi menyebut wacana untuk merevisi UU Polri belum ada pembahasan secara resmi.
"Cuma bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, revisi UU Polri ini salah satunya untuk memperpanjang masa pensiun anggota polisi sampai usia 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun.
"Kedua, adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di kementerian atau lembaga, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia Eselon I tidak fungsional pensiunnya 60 tahun," ucap Guspardi.
Baca juga: Revisi UU Polri, Pengamat: Ide Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Masuk Akal
Guspardi menjelaskan draf revisi UU Polri akan disampaikan ke pimpinan Baleg jika rampung dikaji TA Baleg.
"Pimpinan Baleg pasti akan menyampaikan kepada anggota Baleg untuk dilakukan pembahasannya," ungkapnya.