News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Masukan Lemkapi Soal Revisi UU Polri, Beri Usul Terkait Usia Pensiun Perwira Berkeahlian Khusus

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan 3 catatan terkait revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Polri yang diinisiasi DPR RI.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan masukan diberikan pihaknya melalui kajian-kajian akademik untuk meningkatkan kinerja Polri semakin baik.

Pertama, Lemkapi mengharapkan dalam revisi UU Polri perlu mengatur soal kegiatan lain Polri di luar tugas pokoknya demi kepentingan nasional.

Kegiatan lain itu antara lain pelibatan Polri dalam  mengawal dan  mengamankan  berbagai kepentingan nasional.

Saat ini  tugas pokok Polri sesuai amanat Undang Undang,  tugas Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas),  pelayan, pelindung, pengayom, dan penegak hukum.

Berdasarkan pengalaman selama ini, Polri kerap dilibatkan terhadap kegiatan lain di antaranya mengawal dan mengamankan berbagai  kepentingan nasional seperti penanganan Covid-19, pelibatan Polri dalam menangani gangguan pangan, dan pelibatan pemberian bantuan sosial  kepada masyrakat.

"Kami melihat  pengaturan  kegiatan lain Polri demi kepentingan nasional  selain tugas pokoknya perlu diatur," kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Selasa (21/5/2024).

Kedua, perlu penguatan sesuai tugas pokok Polri yakni Harkamtibmas, pelayan, pelindung, dan pengayom serta sebagai penegak hukum.

Menurut  dosen pascasarjana  Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Polri adalah penyidik utama dalam penegakan hukum  baik itu  di darat, laut ,dan udara.

Semua penegakan hukum harus mengedepankan fungsi kepolisian.

Selain itu, penguatan penanganan polri terhadap kejahatan  siber di dunia maya juga sangat diperlukan.

Menurut mantan anggota kompolnas ini, tugas polri kedepan akan semakin berat.

"Polri tidak hanya dituntut sebagai pelayan pelindung dan pengayom serta penegakkan hukum tapi lebih dari itu Polri dituntut hadir dalam kegiatan lain demi mengawal dan mengamankan kepentingan nasional," ucap dia.

Ketiga, Lemkapi mengusulkan mengubah usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun.

Khusus untuk perwira Polri yang memiliki keahlian khusus, Edi mengusulkan bisa menjadi 62 tahun atau lebih.

Apalagi, kata dia, dalam Undang Undang  ASN sendiri sudah  mengatur pensiun berusia 60 tahun  atau lebih  apabila memiliki jabatan fungsional.

Sedang untuk pejabat fungsionsl dilingkungan Polri menurut pemerhati kinerja kepolisian ini perlu  diatur lebih dari 60 tahun bagi anggota  Polri berpangkat bintang empat atau Kapolri.

"Namun demikian,  ketentuan ini harus  dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR," ucapnya.

Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang mengkaji rencana revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.

Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus mengatakan revisi dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, karena adanya Peraturan Pemerintah baru yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN.

"Sekarang ini masih dalam kajian yang dilakukan TA (tenaga ahli) Baleg," kata Guspardi kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Namun, Guspardi menyebut wacana untuk merevisi UU Polri belum ada pembahasan secara resmi.

"Cuma bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," ujarnya.

Menurutnya, revisi UU Polri ini salah satunya untuk memperpanjang masa pensiun anggota polisi sampai usia 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun.

"Kedua, adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di kementerian atau lembaga, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia Eselon I tidak fungsional pensiunnya 60 tahun," ucap Guspardi.

Baca juga: Revisi UU Polri, Pengamat: Ide Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun Masuk Akal

Guspardi menjelaskan draf revisi UU Polri akan disampaikan ke pimpinan Baleg jika rampung dikaji TA Baleg.

"Pimpinan Baleg pasti akan menyampaikan kepada anggota Baleg untuk dilakukan pembahasannya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini