News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Aset SYL Disikat Habis, Kali Ini KPK Sita Pajero Sport Dakar yang Disembunyikan di Lahan Kosong

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penyitaan ini terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Aset yang disita ialah Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih. Mobil itu disita Selasa (21/5/2024) kemarin.

"Tim penyidik menyita lagi 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar, warna putih beserta satu buah kunci remot mobil," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Tim penyidik KPK menemukan mobil itu di sebuah lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

KPK mensinyalir Pajero Sport Dakar itu sengaja disembunyikan untuk menghidari pencarian tim penyidik.

"Didapatkan informasi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik," ungkap Ali.

Baca juga: Satu Lagi Dosa Anak SYL Terbongkar di Persidangan, Cawe-cawe Usulkan Pejabat Kementan

Ali mengatakan, penyimpanan mobil itu sementara ini masih dititipkan di Polrestabes Makassar.

Komisi antikorupsi lantas memberi peringatan kepada setiap pihak yang berusaha menghalangi penyidikan KPK dengan cara menyembunyikan aset buruan tim penyidik.

"Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi," tandasnya.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

Dalam perkara TPPU, sebelumnya KPK sudah menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam beserta satu kunci remote mobil. Mobil itu sengaja disembunyikan SYL di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kendaraan lain milik SYL yang telah disita yakni Mercedes Benz Sprinter warna putih, New Jimny kelir ivory, dan Honda X-ADV 750 cc.

Baca juga: 6 Aset SYL yang Disita KPK, Terbaru 3 Kendaraan Mewah, Ada Honda ADV 750

Baca juga: Kenapa Desta Terseret dalam Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI? Hasyim Singgung Ucapan Ulang Tahun

Selain itu, KPK juga menyita rumah milik SYL yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. Rumah itu bernilai Rp4,5 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini