News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan KPK Diduga Langgar Etik

Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron, MAKI: Kecewa, Harusnya Dilanjutkan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. MAKI kecewa dengan keputusan Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron. Menurutnya, Dewas KPK berperilaku tidak adil.

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku kecewa atas keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menunda pembacaan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pasca menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Boyamin mengatakan sebenarnya Dewas KPK tetap bisa membacakan putusan lantaran sudah didiskusikan antar anggotanya.

"Saya kecewa, sebenarnya itu tetap dilanjutkan, karena kemarin sudah dimusyawarahkan dan tinggal membacakan," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/5/2024).

Selain itu, Boyamin juga menilai bahwa Dewas KPK tetap bisa membacakan putusan etik Ghufron lantaran putusan PTUN terkait penundaan pembacaan putusan baru diterima pada Selasa (21/5/2024) kemarin.

Menurutnya, Dewas KPK bisa tetap membacakan putusan lantaran putusan PTUN dianggap olehnya telat diterima.

"Jadi mestinya tidak tertahan oleh putusan PTUN yang baru diterima hari ini (Selasa, 21/5/2024)."

"Jadi, harusnya dapat kabar itu abru kemarin, harusnya tetap dibacakan,' jelas Boyamin.

Lantas, Boyamin pun membandingkan pembacaan putusan etik Ghufron dengan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca juga: Penundaan Sidang Etik: Kemenangan Telak Nurul Ghufron, Kekalahan Dewas KPK

Dia mengatakan Dewas tetap membacakan putusan etik terhadap Firli meski yang bersangkutan sebelumnya sudah menyatakan mundur.

"Kalau bicara menghormati kehendak Pak Firli ya tidak dibacakan karena sudah mengundurkan diri. Ini kan putusan setelah PTUN, kan sudah dimusyawarahkan dan sudah ada hasilnya kemarin."

"Mestinya tinggal dibacain, sudah diketik dan sudah ditandatangani. Menunda gini tidak adil," tegas Boyamin.

Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Etik Ghufron, Hormati Penetapan PTUN

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengumumkan ditundanya pembacaan putusan etik terhadap Ghufron terkait kasus mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun alasannya adalah putusan PTUN yang meminta Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik Ghufron.

Tumpak mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN tersebut.

"Karena di sini disebut berlaku final dan mengikat, penetapan ini tidak dapat diganggu gugat, penetapan ini untuk semua."

"Oleh karena itu, terpaksa kami menghormati penetapan ini," kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024) dikutip dari YouTube KPK RI.

Tumpak juga mengungkapkan bahwa putusan PTUN tersebut sudah diterima oleh Dewas KPK.

"PTUN Jakarta memerintahkan yang bunyinya agar selaku tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron."

"Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda," katanya.

Penjelasan Ghufron soal Kasus Mutasi ASN, Ada Saran dari Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Nurul Ghufron menjalani sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Ghufron menyebut bahwa bantuan berupa proses mutasi pegawai Kementan merupakan saran dari pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata.

Awalnya, Ghufron mengungkapkan bahwa rekannya menghubunginya via telepon untuk meminta bantuan mutasi menantunya di lingkungan Kementan.

Namun, sambungnya, permintaan mutasi tersebut ditolak dengan alasan kekurangan SDM.

Hanya saja, alasan tersebut diduga hanya dalih saja lantaran ketika menantu dari rekan Ghufron tersebut mengajukan pengunduran diri justru langsung diterima.

Setelah mendengar cerita rekannya itu, Ghufron pun berkonsultasi dengan Alex.

Kemudian, Alex pun menyarankan agar menantu rekan dari Ghufron tersebut melakukan pemenuhan syarat mutasi dulu dan setelahnya di-endorse permohonan mutasinya.

Baca juga: Nurul Ghufron Santai Dicap Pimpinan KPK Problematik Karena Laporkan Dewas ke MA, PTUN, dan Bareskrim

Alex, kata Ghufron, mengakui bahwa apa yang disarankannya tersebut pernah dilakukannya.

"Pak Alex menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-gitu', itu dari pak Alex."

"Katanya Pak Alex, juga asalkan pemohon mutasi memenuhi syarat dan bukan kemudian tidak memenuhi syarat lalu di-endorse agar memenuhi syarat," beber Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).

Lantas, Ghufron menuturkan bahwa Alex turut memberikan beberapa nomor pejabat Kementan dan salah satunya Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono yang saat ini terseret kasus dugaan gratifikasi di Kementan.

"Setelah mendapatkan nomornya, saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak."

"(Ghufron) menyampaikan komplainnnya 'kok tidak konsisten'. Beliau (pejabat Kementan) kemudian menanggapi, 'baik, Pak, kami cek dulu', namanya kan nggak mungkin dia langsung menganu ya, 'baik, Pak, kami cek dulu," ujarnya.

Sebagai informasi, Ghufron dan Alex sebenarnya dilaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik lantaran diduga menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam proses mutasi pegawai Kementan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini