News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Jaksa KPK Target Hadirkan Keluarga SYL, Kader Nasdem, Hingga Biduan dalam Sidang Pekan Depan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk menghadirkan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pekan depan.

Pihak keluarga itu terdiri dari istri, anak, dan cucu SYL yang nama-namanya kerap disebut dalam persidangan.

"Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalm BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada Pak Kemal Rendindo, dan juga cucunya Andi Tendri Bilang atau dikenal dengan Bibi. Di luar itu kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama Ibu Thita," ujar jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024)

Tak hanya keluarga, jaksa juga bakal menghadirkan perwakilan dari Partai Nasdem untuk bersaksi di persidangan pekan depan.

"Kita sudah jadwalkan orang-orang yang namanya sudah disebut, dalam hal ini ada Ibu Joice yang merupakan staf ahli atau staf khusus Pak SYL, ditambah lagi nanti ada diundang atau dipanggil Pak Ahmad Sahroni," katanya.

Kemudian jaksa KPK juga berencana menghadirkan biduan jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila sebagai saksi di persidangan pekan depan.

Baca juga: 8 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL, Ada Staf Ahli Hingga Protokoler

"Selanjutnya juga ada yang dari Nayunda, kita campur," kata jaksa Meyer.

Khusus untuk pihak keluarga, nantinya memiliki hak untuk menolak bersaksi untuk perkara SYL.

Namun untuk perkara dua terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, mereka mesti bersaksi.

"Apabila ada hak yang digunakan untuk mengundurkan diri, silahkan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo. Tetapi di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri," katanya.

Baca juga: Mabes Polri Diminta Pantau Penanganan Kasus Ko Apex di Polda Jambi

Untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut di persidangan, jaksa mengaku sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada mereka.

Selain surat fisik yang dikirim ke alamat masing-masing, surat elektronik juga sudah dikirimkan.

Sebagian dari mereka disebut-sebut sudah memberikan konfirmasi atas surat pemanggilan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini