Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk menghadirkan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pekan depan.
Pihak keluarga itu terdiri dari istri, anak, dan cucu SYL yang nama-namanya kerap disebut dalam persidangan.
"Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalm BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada Pak Kemal Rendindo, dan juga cucunya Andi Tendri Bilang atau dikenal dengan Bibi. Di luar itu kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama Ibu Thita," ujar jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024)
Tak hanya keluarga, jaksa juga bakal menghadirkan perwakilan dari Partai Nasdem untuk bersaksi di persidangan pekan depan.
"Kita sudah jadwalkan orang-orang yang namanya sudah disebut, dalam hal ini ada Ibu Joice yang merupakan staf ahli atau staf khusus Pak SYL, ditambah lagi nanti ada diundang atau dipanggil Pak Ahmad Sahroni," katanya.
Kemudian jaksa KPK juga berencana menghadirkan biduan jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila sebagai saksi di persidangan pekan depan.
Baca juga: 8 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL, Ada Staf Ahli Hingga Protokoler
"Selanjutnya juga ada yang dari Nayunda, kita campur," kata jaksa Meyer.
Khusus untuk pihak keluarga, nantinya memiliki hak untuk menolak bersaksi untuk perkara SYL.
Namun untuk perkara dua terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, mereka mesti bersaksi.
"Apabila ada hak yang digunakan untuk mengundurkan diri, silahkan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo. Tetapi di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri," katanya.
Baca juga: Mabes Polri Diminta Pantau Penanganan Kasus Ko Apex di Polda Jambi
Untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut di persidangan, jaksa mengaku sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada mereka.
Selain surat fisik yang dikirim ke alamat masing-masing, surat elektronik juga sudah dikirimkan.
Sebagian dari mereka disebut-sebut sudah memberikan konfirmasi atas surat pemanggilan tersebut.
"Ada yang sudah konfirmasi bilang siap. Tapi bahasa siap ini kan maknanya banyak ya," ujar Meyer.
Untuk Nayunda, jaksa KPK mengungkapkan bahwa pihaknya baru akan mengirimkan surat pemanggilan.
Meski demikian, Nayunda tetap ditargetkan untuk bersaksi di persidangan pekan depan.
"Iya, untuk yang rombongan Nayunda baru mau dikirim. Kita upayakan semua di pekan depan," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam menjalankan aksinya SYL tak sendiri, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dari Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.