News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Syarat Daftar PPDB Kabupaten Malang 2024 Jenjang SMP, Lengkap untuk 4 Jalur Masuk

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman malangkab.siap-ppdb.com - Syarat pendaftaran PPDB Kabupaten Malang 2024 untuk jenjang SMP. Dibuka dalam 4 jalur masuk melalui laman malangkab.siap-ppdb.com

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Malang 2024 untuk jenjang SMP.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang membuka pendaftaran SMP untuk tahun pelajaran 2024/2025 melalui empat jalur.

Adapun jalur masuk dalam PPDB Kabupaten Malang 2024 jenjang SMP yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.

Masing-masing jalur masuk tersebut memiliki persyaratan pendaftaran yang berbeda-beda.

Namun untuk semua proses pendaftaran dilakukan melalui laman yang sama yakni https://malangkab.siap-ppdb.com/.

Sebagai panduan, simak syarat daftar PPDB Kabupaten Malang jenjang SMP berikut ini:

Syarat Umum Pendaftaran PPDB Kabupaten Malang 2024 Jenjang SMP

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat;
  3. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD/MI atau dokumen lain yang telah menerangkan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI sederajat;
  4. Ketentuan persyaratan usia sebagaimana dimaksud point 1 dan 2 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan layanan inklusif, pendidikan khusus, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
  5. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB secara online dengan mengunggah dokumen berkas berupa:
    • Ijazah SD/MI atau sederajat (bagi pendaftar yang lulus tahun ajaran sebelumnya) atau surat keterangan telah menyelesaikan pembelajaran kelas 1 sampai dengan kelas 6 pada jenjang SD / MI atau sederajat.;
    • Akta Kelahiran;
    • Kartu Keluarga;
    • Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah, bagi pendaftar pada jalur afirmasi;
    • Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua;
    • Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dilampiri dengan piagam akreditasi sekolah yang masih berlaku, bagi pendaftar jalur prestasi;
    • Piagam prestasi serta menunjukan aslinya (pada saat verifikasi berkas), piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
    • Surat pernyataan orang tua / wali tentang kebenaran atau keaslian dokumen yang diunggah bermaterai 10.000,- .

Syarat Khusus

A. Jalur Zonasi

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Sulsel 2024 Jenjang SMA dan SMK, Beserta Cara Daftar Semua Jalurnya

1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran PPDB;

2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) antara lain:

  • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain calon peserta didik);
  • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah) atau; atau
  • KK hilang atau rusak.

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

  • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

8. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

9. Untuk jenjang SMP skor zonasi berdasarkan pada jarak terdekat tinggal calon peserta didik ke sekolah tujuan, berdasarkan jarak yang telah ditentukan pada sistem aplikasi.

10. Pada jalur zonasi peserta didik SMP diperbolehkan memilih 2 (dua) pilihan sekolah yaitu pilihan ke-1 dan pilihan ke- 2.

11. Apabila ada nilai akhir yang sama, maka ditentukan melalui :

  • Usia calon peserta didik,
  • Waktu mendaftar yang lebih awal.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Kalbar 2024 Jenjang SMA dan SMK di Semua Jalur, Dibuka Mulai Juni 2024

B. Jalur Afirmasi

1. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:

  • Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang masih aktif diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik.
  • Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
  • Bukti keikutsertaan program keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

2. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

3. Untuk calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:

  • surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
  • surat keterangan dari psikolog; dan atau;
  • kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

4. Seleksi jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

5. Dalam pelaksanaan seleksi PPDB calon peserta didik yang merupakan peserta program penanganan keluarga tidak mampu atau Penyandang Disabilitas atau Anak Berkebutuhan Khusus dapat diterima dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

6. Seleksi jalur afirmasi didasarkan pada verifikasi dokumen yang dipersyaratkan dan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah tujuan.

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  1. Bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dan Surat Keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil;
  2. Perpindahan tugas orang tua/wali yang atau Surat Keterangan pindah domisili yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  3. Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, maka sisa kuota dapat di alokasikan untuk calon peserta didik dari orang tua/wali mengajar disekolah tersebut ;
  4. Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua dengan mempertimbangkan pada verifikasi dokumen yang dipersyaratkan dan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah tujuan.

D. Jalur Prestasi

1. Prestasi Nilai Akademik

Fotocopy rapor 5 (lima) semester terakhir dengan rata-rata minimal 85 dan dicantumkan dalam surat keterangan telah menyelesaikan pembelajaran jenjang SD/MI atau sederajat dari sekolah asal dan dilampiri dengan piagam akreditasi sekolah yang masih berlaku.

2. Prestasi hasil lomba akademik dan non akademik.

Bukti prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat asli pada saat verifikasi berkas.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini