News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Tanggapi Polemik UKT Mahal, Ma'ruf Amin: Jangan Dibebankan Semua ke Mahasiswa

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi polemik kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi polemik kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).

Mulanya, Ma'ruf Amin mengatakan biaya untuk menempuh pendidikan tinggi itu mahal.

Ia lantas menjelaskan bahwa pemerintah masih belum bisa menanggung seluruh biaya pendidikan di perguruan tinggi.

Oleh sebab itu, tutur Ma'ruf, muncul Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Menurutnya, tujuan PTN-BH ialah mencari solusi terkait permasalahan biaya kuliah

"PTN-BH itu supaya dia mencari solusi. Nah, ini yang sebenarnya harus dikembangkan, dan juga tentu mahasiswa juga tidak mungkin tidak mengambil bagian dan pemerintah juga harus mengambil bagian. Menurut saya solusinya itu, ya, dibagi ini."

"Harus menjadi beban pemerintah sesuai dengan kemampuan, menjadi beban mahasiswa sesuai dengan kemampuan, dan menjadi beban perguruan tinggi melalui badan-badan usaha yang dikembangkan untuk menanggung sebagian," terangnya, Rabu (22/4/2024), dilansir YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ia menilai seharusnya biaya UKT tak dibebankan sepenuhnya kepada mahasiswa.

Pasalnya, tak semua mahasiswa berasal dari keluarga yang kuat secara ekonomi.

"Jadi, jangan dibebankan kepada mahasiswa semua, akibatnya seperti sekarang kan, karena tidak semua mahasiswa mampu. Nah, barangkali ini solusi yang harus kita ciptakan seperti apa," ucapnya.

Ma'ruf Amin mengatakan masing-masing pihak, yakni kampus, mahasiswa, dan pemerintah harus mengambil tanggung jawab sesuai dengan kemampuannya.

Baca juga: 4 Keputusan Mendikbudristek Nadiem soal Kenaikan UKT dalam Rapat di DPR

"Dan perguruan tinggi diberi juga advokasi untuk dia bisa mengembangkan usahanya sebagai badan hukum. Jadi perguruan tinggi PTN-BH jangan hanya bebasnya saja, bisa melakukan ini-ini karena dia badan hukum, tapi tanggung jawabnya enggak gitu kan. Itu juga tidak fair (adil)."

"Pemerintah juga tidak mungkin lepas tanggung jawab, pemerintah harus mengambil tanggung jawab karena ini bagian daripada tanggung jawab pemerintah. Mahasiswa juga sesuai kemampuannya, tetapi juga bukan tidak ada beban. Sesuai. Nah, kalau proporsionalitas ini dibangun, menurut saya kita bisa," ujar Ma'ruf.

Penjelasan Nadiem

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, memberi penjelasan mengenai kenaikan biaya UKT yang banyak diprotes mahasiswa.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).

Awalnya, Nadiem menegaskan bahwa sejatinya penyusunan UKT ini mengedepankan keadilan dan inklusivitas sehingga UKT itu selalu berjenjang.

"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu mereka membayar lebih banyak dan mereka yang tidak mampu membayar lebih sedikit."

"Ini asas yang sudah diterapkan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena asas keadilan untuk seluruh rakyat Indoneia harus dijunjung tinggi," kata Nadiem.

Ia menyebut bahwa UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan bahwa ini akan tiba-tiba merubah grade UKT pada mahasiswa yang sudah melakukan pendidikannya di perguruan tinggi, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," ujarnya.

Nadiem pun mengaku mendapat kabar bahwa ada kenaikan UKT di sejumlah PTN yang membuat kecemasan masyarakat.

Sehingga, lanjut Nadiem, Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk mengawasi biaya UKT.

Kalaupun ada kenaikan, Nadiem meminta tidak ada kenaikan yang tidak rasional.

"Jadi kami akan memastikan kenaikan yang tidak wajar kami cek, kami evaluasi, dan saya meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional harus masuk akal dan tidak terburu-buru melakukan lompatan yang besar, itu komitmen pertama," ucap Nadiem.

Komitmen yang kedua, Nadiem berharap Komisi X DPR bersama Kemendikbud Ristek meningkatkan KIP Kuliah untuk membantu mahasiswa dari keluarga yang ekonominya rendah.

"Kami akan terus berjuang untuk ini, dan untuk meningkatkan jumlah KIPK karena situasi yang ideal tangga UKT dilaksanakan sehingga yang mampu membayar lebih banyak, yang tidak mampu membayar lebih sedikit," terangnya.

Nadiem juga mengungkapkan, pihaknya bakal mengevaluasi kenaikan biaya UKT tak wajar di sejumlah PTN.

"Kami sangat setuju dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan evaluasi kembali kenaikan-kenaikan (UKT), pertama kenaikan yang tidak wajar," kata Nadiem.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengetahui letak kekurangan dari implementasi Permendikbud 2/2024.

Setelah itu, lanjut Nadiem, pihaknya bakal merevisi Permendikbud tersebut.

"Banyak sekali sekarang anggota Komisi X yang sebenarnya saat mendengar prinsip dasar kebijakan ini secara prinsip setuju tetapi seperti yang diberikan masukan berbagai anggota, implementasi dari kebijakan ini yang masih perlu disempurnakan," ujarnya.

Nadiem juga memastikan akan menjamin aspirasi mahasiswa yang menyuarakan kenaikan UKT.

"Melindungi mahasiswa-mahasiwa yang ingin menyuarakan pendapat secara tertib untuk melindungi mereka dari misalnya ancaman baik dilaporkan ke polisi atau diancam kehilangan KIPK-nya, itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan itu tidak terjadi," terangnya.

(Tribunnews.com/Deni/Fransiskus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini