Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari, meminta pemerintah mengangkat sekitar 683 orang tenaga kesehatan (nakes) D4 Bidan Pendidik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus mengikuti rangkaian tes PPPK tahun 2023.
Diketahui, ratusan bidan tersebut Surat Keputusan (SK PPPK) pengangkatannya justru dibatalkan.
Dari keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelamar tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni Kualifikasi D4 Bidan Pendidik tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional kategori keahlian.
Menurut Putih Sari, akar masalah pengangkatan nakes D4 Bidan Pendidik menjadi PPPK ini adalah perbedaan pandangan perihal nomenklatur.
“Itu sebenarnya karena perbedaan pandangan soal nomenklatur, seharusnya hal ini bisa dimusyawarahkan dengan baik. Kami mendukung para bidan D4 pendidik untuk bisa mendapatkan haknya diterima sebagai PPPK,” kata Putih Sari kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Kemenkes: KRIS Akan Diterapkan di 3.060 Rumah Sakit
Diketahui dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, kriterianya hanya disebutkan D4 kebidanan sehingga beberapa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meloloskan D4 Bidan Pendidik.
Hal ini diperkuat oleh organisasi profesi, yakni Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
IBI menilai D4 bidan pendidik memiliki kompetensi yang identik dengan D4 kebidanan pada umumnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menambahkan mestinya para stakeholder dalam hal ini Kemenkes dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) lebih bijaksana melihat aspek lainnya, terutama dari sisi kompetensi, keahlian, dan pengalaman para D4 bidan pendidik ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sudah tidak diragukan lagi.
“Selama bertahun-tahun, para Bidan D4 pendidik ini juga menjalankan praktik keprofesian mereka, dan juga memiliki STR atau Surat Tanda Registrasi sebagai bentuk pengakuan kompetensinya sebagai tenaga kesehatan yang telah diakui oleh pemerintah,” pungkas Putih Sari.
Baca juga: Sepasang Dokter di Makassar Digerebek saat Asyik dalam Mobil, Suami: Berapa Kali Kau Hubungan Badan?
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, puluhan tenaga kesehatan D4 Bidan Pendidik dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), Kamis (25/4/2024).
Mereka mengaku mewakili 532 teman sejawatnya yang menuntut kejelasan Surat Keputusan pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) yang dibatalkan Kementarian Kesehatan (Kemenkes)
"MenPAN-RB itu punya wewenang untuk meluluskan kami," ucap Koordinator demonstrasi, Tia, saat ditemui di depan Kantor KemenPAN-RB, Kamis, (25/04/2024).
Tia menjelaskan, para tenaga kesehatan dari D4 bidan pendidik belum mendapat SK tersebut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat usai dinyatakan lulus setelah mengikuti rangkaian pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan
Hal tersebut disebabkan berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan nomor PT.01.03/F/1365/2023 berisi Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 tidak sesuai dengan kualifikasi DIV Bidan Pendidik.
"Kenapa kemudian kami menuntut hak kami? Karena, kami sudah melakukan pendaftaran PPPK pada bulan September 2023. Kemudian, di Bulan Oktober kami melakukan tes CAT, setelah itu kami dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara BKN Bulan Desember. Setelah pengumuman, kami melakukan pengisian daftar riwayat hidup," ucap Tia.
"Setelah melakukan pengisian daftar riwayat hidup, kami dinyatakan tidak memenuhi syarat," lanjutnya.
Tia juga mengatakan, pihaknya juga sudah berdialog dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Namun, belum ada kejelasan baik dari pihak Kemenpan-RB, Kemenkes, maupun BKN terkait kelanjutan dari SK PPPK tersebut.
Padahal, pihaknya sudah melampirkan bukti, salah satunya Permendikbud tentang perubahan nomenklatur dari DIV Bidan Pendidik menjadi DIV Kebidanan.
Baca juga: Populer Regional: 1 Terpidana Kasus Vina Disebut Keterbelakangan Mental, Bidan Tersangka Malapraktik
Penjelasan Kemenkes
Kemenkes membantah telah membatalkan kelulusan ratusan bidan pendidik yang mengikuti tes PPPK tahun 2023.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebutkan, kelulusan ratusan bidan itu dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena kualifikasi tidak sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan.