Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
Penggunaan uang itu pun sudah dipetakan oleh komisi antikorupsi.
Baca juga: Akademisi dan Pengamat Hukum: Dewas KPK Harus Patuhi Putusan PTUN
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih dalam proses melengkapi alat bukti untuk para tersangka dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu, dia mengatakan belum melakukan penahanan para pihak tersangka.
Dijelaskan bahwa penyidik masih mendalami setiap unsur pasal kerugian keuangan negara pada kasus tersebut, baik terkait dengan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri hingga kerugian negara.
Baca juga: Biduan Nayunda Nabila Terima Duit SYL, KPK Bicara Soal Tersangka TPPU Pasif
"Kami sudah memetakannya, mana yang bagian dari dugaan keuntungan perusahaan yang tidak wajar, mana yang kemudian menjadi bancakan uang-uang dari berbagai pihak itu, sehingga kami kejar ke sana untuk optimalisasi asetnya," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Apabila merujuk pada audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut mencapai Rp 625 miliar.
Kendati demikian, KPK membuka kemungkinan nilai itu bisa bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan saat ini.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang dan Biaya Angkut Distribusi APD Covid-19 yang Melebihi Standar
Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.
Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mencari bukti atas perbuatan dari para tersangka.
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.