Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto merespons terkait penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.
Penguntitan itu diketahui dilakukan anggota Densus 88 dan Brimob Polri di kantor Kejagung RI.
Terkait hal itu, Didik menyinggung soal peran, tugas pokok dan fungsi Polri.
Menurut Didik, dirasa tidak masuk akal jika Polri melakukan pengintaian tersebut.
"Rasanya jauh dari akal sehat publik, jika Polri menggunakan kekuatan yang tidak sesuai dengan tupoksinya," kata Didik kepada Tribunnews, Minggu (26/6/2024).
Baca juga: Pengamanan Kejagung Diperketat Buntut Jampidsus Dikuntit Densus 88, Kini Dijaga Personel Puspom TNI
Terpenting, kata dia, perlu ada konfirmasi dan klarifikasi baik antara Kejagung maupun pihak Kepolisian.
Hal itu penting kata Didik, agar spekulasi yang terjadi saat ini di masyarakat tidak semakin berkembang dan liar.
"Tentu, kita semua berharap agar Pak Febri atau Kejaksaan Agung bisa mengkonfirmasi dan mengklarifikasi rumor yang berkembang ini. Selain Kejaksaan Agung, saya rasa Polri penting juga untuk segara mengklarifikasi pemberitaan tersebut," kata dia.
Baca juga: DPR Meyakini Kasus Jampidsus Dikuntit Densus Bisa Membuka Kotak Pandora Dalang Korupsi Tambang Timah
Wasekjen Partai Demokrat tersebut juga menyatakan, jika memang pengintaian terjadi untuk menghalangi sebuah tindak pidana hukum korupsi seperti yang berkembang saat ini, dirinya prihatin.
Meski begitu, sejauh ini, dirinya selaku anggota Komisi III DPR RI menyatakan belum mendapatkan informasi secara detail dan valid perihal informasi tersebut.
"Namun demikian jika itu benar adanya, tentu menjadi keprihatinan kita bersama, dan juga keprihatinan serta kewaspadaan terhadap penegakan hukum kita," kata dia.