Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang dikuntit atau dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri disayangkan sejumlah pihak. Tidak terkecuali oleh Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto.
Didik mengingatkan rumor penguntitan tersebut bisa mengganggu stabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: Kejagung Perketat Keamanan usai Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Polri Didesak Beri Penjelasan
Jika kabar itu benar, lembaga legislator pun prihatin dengan kondisi penegakan hukum kali ini.
"Rumor ini sudah berkembang menjadi pemberitaan media dan perbincangan publik. Tentu tidak kita harapkan akan muncul berbagai spekulasi yang berlebihan dan salah yang bisa mengancam stabilitas penegakan hukum kita," kata Didik saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).
Karenanya, Didik pun berharap Jampidsus ataupun pihak kepolisian bisa mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Hal itu bertujuan agar kasus tersebut tidak menjadi isu liar.
Ia menyampaikan bahwa pembuntutan atau upaya pengancaman Jampidsus merupakan tindakan penyimpangan. Sebaliknya, pelaku harus segera ditindak secepatnya.
"Secara umum jika memang ada penyimpangan termasuk dugaan pembuntutan dan/atau upaya yang bisa mengancam Jampidsus atau penegakan hukum di lingkungan kejaksaan, maka harus segera diusut secepatnya secara terang dan tuntas, serta ditindak setegas-tegasnya, apalagi jika benar melibatkan aparat kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Didik mengingatkan penegakan hukum tidak boleh diintervensi dan terbebas dari kepentingan apapun.
"Penegakan hukum kita tidak boleh diintervensi dan harus terbebas dari segala bentuk intimidasi dan infiltrasi dari kepentingan apapun dan dari manapun. Penegak hukum kita juga harus tetap tegak lurus pada keadilan," pungkasnya.
Baca juga: Teka-teki Misi Sikat Jampidsus Diduga Dilakukan Densus 88, Perwira Polisi Disebut-sebut Pimpin Misi
Diberitakan sebelumnya, kasus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang dikuntit atau dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri menyita perhatian.
Masalahnya, setelah satu anggota Densus 88 Antiteror dikabarkan ditangkap, Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu dibayang-bayangi sejumlah anggota Brimob hingga munculnya drone diduga untuk mengintai.
Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) sendiri melihat kasus ini merupakan kasus yang serius.
"Pemantauan adalah satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau. Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/5/2024).
IPW melihat pemantauan yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut bukan merupakan perintah individu melainkan tugas yang harus dijalankan.
Sehingga, Sugeng menduga penguntitan itu dilakukan diakibatkan dua isu. Isu itu, disebutnya adalah soal kasus korupsi hingga konflik Kewenangan penanganan kasus.
"IPW melihat dugaan ada dua isu, satu isu pertama adalah isu dugaan korupsi, isu kedua adalah terkait dengan adanya Konflik kewenangan antara dua lembaga, antara polisi dan kejaksaan," ungkapnya.
"Beberapa waktu lalu IPW mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang. Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya, karena kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri," sambungnya.
Baca juga: Meski Ada Teror, Jaksa Agung dan Jampidsus Diminta Tak Gentar Usut Mega Korupsi Timah Rp271 Triliun
Beberapa kasus tambang, kata Sugeng, banyak ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga diduga menjadi pemicu hal tersebut dilakukan.
"Karena itu apakah ada kaitan dengan dua isu tersebut, ya ditanyakan kepada masing masing instansi saja," jelasnya.
Tanggapan Kejagung
Seorang Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dikabarkan terciduk di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Anggota Densus itu terciduk saat membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Adapun identitas dari anggota Densus yang tertangkap itu disebut-sebut berinisial IM dan berpangkat Bripda.
Saat itu dia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan inisial HRM.
Berdasarkan informasi yang diterima, dia saat itu tengah menjalankan misi "Sikat Jampidsus."
Tak sendiri, IM diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian.
Namun hanya IM yang berhasil diamankan pengawal Jampidsus saat itu.
Terkait peristiwa ini, pihak Kejaksaan Agung masih enggan banyak bersuara,
Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahkan mengklaim belum memperoleh informasi peristiwa yang dialami Jampidsus Febrie ini.
"Saya aja enggak ngerti itu. Sampai saat ini saya belum dapat informasi yang jelas," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Jumat (24/5/2024).
Sejauh ini, Ketut hanya mengungkapkan bahwa Jampidsus Febrie Adriansyah dalam keadaan baik.
Hanya saja, saat ini pihak Kejaksaan Agung sedang meningkatkan pengamanan terkait penanganan perkara besar.
"Jampidsus enggak apa kok. Ada dia. Enggak masalah. Enggak ada apa-apa kok. Biasa saja. Semua berjalan seperti biasa. (Peningkatan) pengamanan itu hal yang biasa kalau eskalasi penanganan perkaranya banyak," kata Ketut.