TRIBUNNEWS.COM - Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, Joice Triatman dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Diketahui Joice dihadirkan menjadi saksi karena ia sempat menjabat sebagai Staf Khusus di Kementerian Pertanian.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan latar belakang jabatan stafsus yang diterima Joice.
Apakah jabatan itu benar-benar diterima Joice atas permintaan Kementan, atau ia sendiri yang meminta jabatan tersebut.
Kemudian terungkap bahwa Joice menjadi Stafsus Mentan SYL atas tawaran dari anak SYL, Indira Chunda Thita yang juga kader dari Partai NasDem.
"Saudara menjadi Stafsus Menteri SYL apakah saudara yang bermohon sendiri dengan permohonan, atau saudara ditugaskan oleh partai?" kata Hakim Rianto kepada Joice, dalam sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Tidak ditugaskan oleh partai, namun pada saat itu Ibu Thita (Anak SYL) menelpon saya minta bertemu, kemudian kami ngobrol dan ditawarkan ada posisi sebagai stafsus, karena pertimbangan beliau adalah background saya sebelumnya pernah menjadi tenaga ahli di Kementerian Perdagangan," jawab Joice.
"Tadi saudara mengatakan melalui Ibu Thita, anak kandung dari SYL, dia juga dari Partai NasDem. Kok bisa langsung menunjuk saudara itu gimana ceritanya? Apakah saudara meminta atau ditawari?" tanya hakim mendalami.
"Tidak (meminta jabatan stafsus). Saya ditawari oleh Ibu Thita," ungkap Joice.
Hakim Rianto kemudian menanyakan apakah selama proses pengangkatannya sebagai Stafsus Mentan, Joice pernah dipertemukan dengan SYL.
"Setelah ditawarkan oleh Ibu Thita apakah saudara diajak oleh Ibu Thita untuk ketemu dengan Pak Menteri?" tanya Hakim Rianto.
Baca juga: Gaji Cucu SYL Naik dari Rp 4 Juta Jadi Rp 10 Juta saat Kerja di Kementan, Permintaan dari sang Kakek
"Tidak," jawab Joice.
"Jadi hanya diberitahu, ditawarkan, kemudian saudara mau?" tanya hakim.
"Tidak langsung. Saya masih meminta waktu untuk berpikir. Karena pada saat itu saya harus minta izin kepada suami, ibu saya. Saya minta waktu," ungkap Joice.
Lebih lanjut Joice mengaku tawaran Thita untuk itu baru ia setujui setelah tiga kali pertemuan.
Selama prosesnya pun Joice tidak pernah dipertemukan dengan SYL, meskipun jabatannya sebagai Stafsus Mentan.
Joice menyebut saat itu ia hanya diwawancarai oleh Sekjen Kementan pada saat itu, yakni Momon Rusmono.
"Oke alasan keluarga, bukan menolak langsung tapi minta izin keluarga, kalau keluarga menghendaki saudara oke?" tanya hakim.
"Betul. Setelah tiga kali ketemu baru saya oke. Dalam proses itu tidak pernah bertemu (SYL). Jadi saya diminta CV oleh Ibu Thita. Saya tidak tahu (CV dibawa kemana). Beliau (Thita) mengatakan akan diproses. Saya tidak mengetahui prosesnya. Lalu kurang lebih satu bulan saya dikontak oleh salah satu staf di Kementan untuk bisa datang ke Gedung Kementan," terang Joice.
"Apakah saudara pernah tidak diwawancarai oleh Menteri SYL sebelum saudara disetujui oleh stafsus?" tanya hakim lagi.
Baca juga: Profil Bibie Cucu SYL, Hadir Jadi Saksi di Sidang sang Kakek, Disebut Pernah Terima Rp20 Juta
"Tidak pernah. Iya (hanya melalui Thita). Jadi setelah itu saya mendapat telepon dari Staf Kementan, saya tidak tahu siapa, lalu saya diminta hadir di Kementan untuk bertemu Sekjen pada waktu itu Pak Momon.
Kemudian Hakim Rianto pun mempertanyakan besaran gaji yang diterima Joice per bulan sebagai Stafsus Mentan.
Joice mengaku ia mendapatkan gaji dan tunjangan totalnya sekitar Rp 31 juta.
"Faktanya saudara menerima berapa per bulan?" tanya Hakim Rianto.
"Seingat saya, saya mendapatkan Rp 27 juta sekian, saya tidak ingat, ke Bank BRI. Per bulan. Ada tunjangan sekitar Rp 4 juta sekian, saya juga tidak ingat persisnya. Itu masuk ke rekening Bank Mandiri. Itu memang arahannya seperti itu," terang Joice.
Baca juga: Umrah dan Kurban Sapi Dibiayai Kementan, SYL Mengaku Ingin Anak Buah Dekat dengan Tuhan
Pembelaan SYL Soal Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Eks Mentan SYL memberikan pembelaan soal kunjungannya ke luar negeri dalam rangka pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL mengungkapkan hal itu saat Majelis Hakim memberinya kesempatan untuk menangapi keterangan para saksi di persidangan.
Diketahui dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarani; Staf Biro Umum dan Pengadaan/ Panitera Staf Khusus Mentan, Rio Nugraha; Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri, Firmansyah.
Kemudian Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zulkifli; Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry; Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bekti Subagja.
Baca juga: SYL Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun Nayunda Pakai Uang Kementan
Selanjutnya, Direktur PT Haka Cipta Loka dan CV Haka Loka, Hendra Putra; serta Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah.
Pemeriksaan delapan saksi ini merupakan lanjutan dari agenda sidang yang belum rampung pada pekan lalu.
Dalam tanggapannya, SYL mengungkapkan kondisi perekonomian di Indonesia sedang tidak baik saat itu, sehingga diperlukan perjalanan dinas.
"Sebenarnya ini memang karena ada suasana dan kondisi Indonesia yang tidak seperti yang kita rasakan hari ini, bapak. Itu suasana mencekam, ekonomi terancam," ujar SYL dalam persidangan Senin (27/5/2024).
Baca juga: Terungkap Nama Grup Whatsapp Protokoler Eks Mentan SYL: Saya Ganti Kalian
Dia juga menyinggung soal dampak dari kinerjanya, termasuk melalui perjalanan dinas ke luar negeri.
Menurutnya pertumbuhan di Kementan cenderung tinggi dibanding kementerian lain saat itu.
"Dan 3 tahun yang tumbuh hanya Kementerian Pertanian, 18,2 persen. Yang lain minus bapak," kata SYL.
Perjalanan dinas pula kata SYL merupakan diskresi menteri, sebagaimana telah disepakati dalam Rapat Kabinet.
"Untuk pejalan dinas itu, memang disepakati dalam kabinet oleh semua menteri untuk melakukan diskresi kalau emang ini memang untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.