News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Diperiksa Kejagung, Apa Kaitannya dengan Korupsi Timah Rp271 T?

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, di dalam mobil pribadinya Hyundai Ioniq 5

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Terbaru, penyidik Kejagung memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan terkait kasus tersebut.

"Ada pemeriksaan mantan Gubernur Bangka Belitung di sana juga, perkara Timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Ketut mengatakan ada tiga orang lainnya yang juga diperiksa menjadi saksi dalam perkara ini.

Baca juga: Misteri Sosok B, Purn Jenderal Bintang 4, Diduga Jadi Bekingan Kasus Megakorupsi Timah Rp 271 T

Ketiganya adalah HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk) dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. 

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ucapnya.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Meski begitu, Ketut belum membeberkan secara rinci pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

Profil Erzaldi Rosman Djohan 

Erzaldi Rosman Djohan merupakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 12 Mei 2017 - 12 Mei 2022. Sebelumnya Ia pernah menjabat sebagai Bupati Bangka Tengah dua periode yakni 2010–2017.

Selain itu, Erzaldi Rosman Djohan merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2016 - sekarang.

Baca juga: Kecurigaan Hakim soal Selisih Rp50 Juta dari Eks Mentan SYL ke Partai Nasdem: Ada Sulap Ini

Terkini, Erzaldi bakal maju kembali dalam Pemilihan Gubernur Kepualuan Bangka Belitung pada Pilkada Serentak 2024.

Bahkan, ia mengaku telah mendapatkan restu dari Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, untuk pengusungan dirinya ini.

Tak hanya itu, istri Erzaldi Rosman Djohan, Melati Erzaldi juga menjadi menjadi calon anggota DPR RI terpilih dari Bangka Belitung pada Pileg 2024.

"Pak Prabowo memberikan arahan langsung kepada saya untuk maju kembali sebagai Calon Gubernur Babel periode 2024-2029, sekaligus beliau juga menitipkan pesan kepada Ibu Melati agar fokus menjalankan amanah sebagai anggota DPR RI 2024-2029", ujar Erzaldi dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024)

21 Orang jadi Tersangka Mega Korupsi Timah Rp271 Triliun

Dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang ditangani Kejaksaan Agung ini, ada 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Owner PT TIN, Hendry Lie; dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga.

Baca juga: Polisi Dinilai Ambil Alih Fungsi Pengadilan Saat Hapus 2 Tersangka DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini