News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Gaji Rp 31 Juta Joice Triatman Jadi Stafsus SYL, Wawancara Sekali Berbekal CV

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan staf khusus SYL, Joice Triatman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu saksi dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Joice Triatman menceritakan mudahnya menjadi staf khsusus (Stafsus) dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Joice mengungkapkan, awalnya, ditawari oleh anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.

Lalu, ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh langsung bertemu dengan eks Mentan setelah ditawari Thita sebagai stafsus, Joice membantahnya.

"Kemudian saudara tadi mengatakan, melalui ibu Thita, anak kandung dari SYL, dia juga dari Partai NasDem kok langsung menunjuk saudara (menjadi stafsus SYL) atau ditawari?" tanya hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Tidak (ditunjuk). Saya ditawarkan oleh Ibu Thita," jawab Joice.

"Setelah saudara ditawarkan oleh Ibu Thita, apakah Saudara diajak untuk bertemu dengan bapaknya atau dalam hal ini Pak Menteri?" tanya hakim.

"Jadi hanya ditawarkan. Tapi tidak langsung (mengiyakan), saya masih minta waktu," jawab Joice.

Lalu, Joice menjelaskan bahwa dirinya tidak langsung menerima tawaran Thita menjadi stafsus SYL lantaran masih perlu berkomunikasi dengan keluarganya.

Baca juga: Pembelaan SYL Soal Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Sebut Ekonomi Terancam

Kemudian, dia menyebut setelah tiga kali bertemu dengan Thita, pekerjaan sebagai stafsus SYL pun langsung disetujui oleh mantan kontestas Miss Indonesia tersebut.

"Bukan menolak langsung ya berarti?" tanya hakim.

"Setelah tiga kali bertemu (dengan Thita), saya langsung oke," jawab Joice.

Selanjutnya, hakim bertanya terkait proses perekrutan sebagai stafsus SYL kepada Joice.

Joice mengungkapkan bahwa dirinya hanya memberikan curriculum vitae (CV) miliknya ke Thita.

Lalu, hakim kembali bertanya terkait proses selanjutnya usai Joice memberikan CV miliknya kepada Thita.

Namun, Joice mengaku tidak mengetahuinya.

"Kemudian CV saudara dibawa kemana (oleh Thita)?" tanya hakim.

"Tidak tahu. Beliau mengatakan akan diproses," jawab Joice.

"Jadi saudara tidak mengetahui prosesnya setelah itu," tanya hakim lagi.

"Saya tidak mengetahui prosesnya," jawab Joice.

Hakim pun bertanya kembali, usai proses pemberian CV tersebut, apakah pernah diwawancarai oleh SYL saat masih menjabat sebagai Mentan.

Joice mengaku tidak pernah diwawancari eks Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.

"Apakah saudara pernah ndak diwawancarai oleh Menteri sebelum Saudara disetujui sebagai staf khususnya?" tanya hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Joice.

"Nggak pernah dipanggil Pak Menteri? Jadi pembantu rumah tangga datang diwawancara," tanya hakim.

Lalu, Joice menjawab bahwa dirinya dihubungi oleh salah satu staf di Kementan untuk menemui Sekjen Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono.

"Jadi setelah itu mendapat staf dari Kementan dan saya diminta hadir untuk bertemu dengan Sekjen (Kementan) saat itu, Pak Momon," kata Joice.

Selanjutnya, Joice menjelaskan dirinya justru diwawancarai Momon alih-alih SYL.

Bahkan, sambungnya, tahapan wawancara hanya ditempuh satu kali saja dan langsung diminta melakukan pengukuran seragam untuk bekerja di Kementan.

Kemudian, hakim bertanya apakah ada Surat Keputusan (SK) sebagai bukti Joice bekerja di Kementan.

Baca juga: Anak Buah Ungkap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Rp 360 Juta untuk Kurban Sapi

Joice pun mengamini hal tersebut dan SK yang dimilikinya ditandatangani langsung oleh SYL.

"Yang jelas ada SK dan Saudara terima secara resmi dan saudara bekerja di Kementan?" tanya hakim.

"Ya benar," jawab Joice.

Kemudian, hakim bertanya berapa gaji Joice selama menjadi stafsus SYL.

Joice mengaku digaji Rp 31 juta per bulan dengan rincian Rp 27 juta adalah gaji pokok dan Rp 4 juta sebagai tunjangan.

"Saudara menerima gaji berapa per bulan? Sebulannya menerima berapa per bulan?" tanya hakim.

"Seingat saya menerima Rp 27 juta dan masuk ke Bank BRI. Ada tunjangan Rp 4 juta sekian itu masuk ke rekening Bank Mandiri," jawab Joice.

"Rp 31 (juta) bersih?" tanya hakim lagi.

"Benar, Yang Mulia," jawab Joice.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.

Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini