TRIBUNNEWS.COM - Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan (34), ditangkap karena kasus peredaran narkoba.
Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Inilah fakta-fakta penangkapan Sofyan yang telah dirangkum Tribunnews.com.
1. Buron 3 Pekan
Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu lalu setelah buron selama tiga pekan.
Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat dalam pelarian, Sofyan disebut sempat beberapa kali berpindah tempat dari Kota Aceh Tamiang hingga Medan, Sumatra Utara.
"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian."
"Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.
Baca juga: Caleg PKS Diduga Biayai Kampanye dari Narkoba, Masuk DPO Sejak Maret 2024 Punya Jaringan di Malaysia
2. Ditangkap di Sebuah Toko
Selepas melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di sebuah toko.
Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.
3. Peran Sofyan
Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.
Mukti mengatakan penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukan setelah penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (10/3/2024).
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.
Mukti mengatakan, dalam penangkapan awal, pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir, yaitu IA, RY, dan SR.
Kepada penyidik, mereka mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Kemudian tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
4. Dipecat PKS
PKS tak mentoleransi kadernya, yakni Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus sindikat peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.
"Saya dengar dari Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW, ya, tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada caleg-nya bermasalah dengan narkoba," ucapnya.
Peredaran narkoba, kata Nasir, tergolong ke dalam extraordinary crime alias kejahatan luar biasa.
Atas dasar itu, partainya tak akan berpikir panjang untuk mengambil tindakan.
"Kita tau bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary, tidak ada pikir-pikir langsung dipecat," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak akan menggantikan posisi Sofyan sebagai DPRK Aceh.
Di sisi lain, Nasir memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.
"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu."
"Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," ujarnya.
5. Tes Urine
Nasir mengatakan ditangkapnya Sofyan membuat PKS akan berbenah.
Salah satu evaluasi yang sedang digodok antara lain memeriksa urine bagi setiap caleg yang akan maju dari PKS.
Bukan hanya itu, para caleg juga nantinya akan ditelusuri rekam dan jejaknya.
Tidak boleh ada caleg yang tersangkut kasus peredaran gelap narkoba.
"Ke depan penting saya pikir penting bagi partai partai politik bukan hanya tes urine bagi caleg caleg, tetapi juga menelusuri jejak rekam para caleg-caleg dan tidak kemudian beririsan dengan kasus dan perdagangan ilegal atau peredaran gelap narkoba itu sendiri," ucapnya.
6. Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis.
"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Senin.
Atas perbuatannya, Mukti menyebut Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya.
7. Dalami Aliran Dana
Sofyan bakal dimiskinkan dengan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU," kata Brigjen Mukti Juharsa.
Saat ini, kata Mukti, pihaknya masih melakukan pendalaman aliran dana hasil penjualan sabu yang dilakukan Sofyan.
Pendalaman akan dilakukan untuk mendeteksi apakah ada dana yang masuk ke partai atau digunakan sebagai dana kampanye.
"Ya, kita masih dalami ya, itu didalami, kita dalami uang itu ke mana," ucapnya.
8. Biaya Kampanye
Sofyan juga disebut menggunakan uang hasil jualan narkoba jenis sabu untuk biaya kampanye.
"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," ujar Brigjen Mukti Juharsa.
Muki mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami apakah aliran dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan termasuk ke partai politik.
"Ya, ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik," ucapnya.
9. Jaringan Fredy Pratama
Bareskrim Polri akan mendalami keterlibatan Sofyan dengan jaringan Fredy Pratama.
Hal ini dilakukan lantaran narkoba jenis sabu yang diedarkan Sofyan berasal dari Malaysia dengan bungkus teh Cina.
Narkoba itu identik dengan narkoba yang biasa diedarkan jaringan Fredy Pratama.
"Dia murni, pure, barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya adalah teh Cina," ujar Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa, (28/5/2024).
(Tribunnews.com/Deni/Abdi/Igman)