Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) merespons terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal ini terkait putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.
Baca juga: Sambil Sembunyikan Wajah, Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan KPK Malam Ini
Kepala Bawas MA Sugiyanto mengatakan, pihaknya menunggu aduan dari KPK untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
"Kita menunggu pengaduan resmi dari KPK," kata Sugiyanto, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).
Sugiyanto menuturkan, setelah KPK membuat aduan, pihaknya akan mendalami soal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan para hakim yang bersangkutan.
"Nanti akan kita pelajari dan telaah apakah materi pengaduannya memang terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH atau tidak," ucapnya.
Lebih lanjut, ia memastikan, Bawas MA secara pro aktif akan melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor itu.
"Sekiranya ada dugaan pelanggaran KEPPH maka tentunya Bawas secara pro aktif akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Bebas, Ketua KPK: Kami Masih Tunggu Laporan Jaksa Penuntut
Sebelumnya, KPK meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
Gazalba merupakan hakim agung sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.
Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.