Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Dalam prosesnya, sampai sekarang pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli Bahuri.
Berkas perkaranya juga tak kunjung lengkap hingga saat ini.
terkait dengan mandeknya kasus Firli ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Dimana Keberadaan Firli Bahuri saat Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL Mandek? Ini Kata Pengacara
Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.
"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegas Karyoto.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dengan tegas menyebut perkara ini tidak akan dihentikan atau (SP3) oleh penyidik.
"Tidak benar (informasi kasus Firli Bahuri SP3)," kata Arief, Sabtu (18/5/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pun mengatakan hal yang sama.
Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan.
"Penyidikan dalam penanganan perkara aquo masih terus berlanjut dan saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel."
"Profesional artinya prosedural dan tuntas," ungkap Ade.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)