TRIBUNNEWS.COM - Sempat mandek, kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan kembali dilanjutkan.
Kabar tersebut disampaikan pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, Selasa (28/5/2024).
Dijelaskan Djamaludin, kliennya pada Rabu (29/5/2024) besok diminta hadir oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus Firli Bahuri.
SYL, kata Djamaludin, sebenarnya akan diperiksa bersama mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Iya, dalam undangan yang saya dengar seperti itu. Walaupun secara fisik belum saya lihat, tapi dalam kaitan Pak Firli," kata Djamaludin saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Kendati demikian, Djamaludin mengatakan sepertinya SYL tidak bisa hadir dalam agenda pemanggilan tersebut.
Alasannya, karena SYL Cs masih akan menjalani persidangan terkait kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat besok.
"Kenapa satu minggu dua kali, karena memang waktu sudah mepet, jadi kita gak bisa tinggalkan waktu sidang ini."
"Kami juga harus buat penetapan untuk bisa dibawa keluar, kalau tidak ada tidak bisa," ujar Djamaludin.
Oleh karena itu, Djamaludin mengaku akan meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan terhadap kliennya tersebut.
"Jadi kayanya untuk kehadiran beliau di Polda Metro Jaya sepertinya mungkin belum kali ya (untuk Rabu). Mungkin untuk Kamis atau Jumat, tapi itu kewenangan majelis hakim," jelas Djamaludin.
Pihaknya pun akan mengajukan penjadwalan ulang kepada Polda metro Jaya terkait kasus yang menyeret pimpinan KPK ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Lama Tak Terdengar, Dihentikan?
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Dalam prosesnya, sampai sekarang pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli Bahuri.
Berkas perkaranya juga tak kunjung lengkap hingga saat ini.
terkait dengan mandeknya kasus Firli ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Dimana Keberadaan Firli Bahuri saat Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL Mandek? Ini Kata Pengacara
Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.
"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegas Karyoto.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dengan tegas menyebut perkara ini tidak akan dihentikan atau (SP3) oleh penyidik.
"Tidak benar (informasi kasus Firli Bahuri SP3)," kata Arief, Sabtu (18/5/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pun mengatakan hal yang sama.
Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan.
"Penyidikan dalam penanganan perkara aquo masih terus berlanjut dan saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel."
"Profesional artinya prosedural dan tuntas," ungkap Ade.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)