TRIBUNNEWS.com - Cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie, mengaku tidak tahu-menahu soal dirinya menjadi Staf Tenaga Ahli di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini disampaikan Bibie saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Bibie mengaku hanya tahu ia berstatus sebagai pekerja magang di Kementan, atas perintah sang kakek.
"Saya tidak pernah bermohon (menjadi Staf Tenaga Ahli di Kementan), Yang Mulia. Tapi, saya pernah diminta kakek saya (SYL) untuk magang," aku Bibie.
Karena itu, lanjut Bibie, ia kemudian menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Bibie memastikan ia hanya dimintai KTP, tanpa berkas lainnya, seperti curriculum vitae (CV), kala itu.
"Saya diminta KTP saja, Yang Mulia. Kalau enggak salah (diserahkan) ke Panji atau ke Rini (Protokol dan Sekretariat Mentan)," ungkap Bibie.
Setelahnya, Bibie mengaku mendapatkan Surat Keputusan (SK) meski ia hanya tahu dirinya diminta magang.
Ia juga mengaku mendapatkan gaji Rp4 juta per bulannya.
"Saudara dapat SK untuk sebagai Staf Ahli?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Pada saat itu ada, Yang Mulia," jawab Bibie.
Baca juga: Profil Bibie Cucu SYL, Hadir Jadi Saksi di Sidang sang Kakek, Disebut Pernah Terima Rp20 Juta
"Menerima gaji per bulan? Rutin ya sejak terima SK?" tanya Hakim lagi.
"Ada yang skip (tidak menerima) juga, Yang Mulia. Ada yag terlewat juga sepertinya," aku Bibie.
Tak Baca SK
Di kesempatan yang sama, Bibie mengatakan tak tahu-menahu soal dirinya menjadi Staf Tenaga Ahli di Kementan.
Ia hanya mengetahui dirinya adalah karyawan magang.
"Mengenai Saksi yang menjadi Tenaga Ahli, kan tadi disampaikan, melalui kakek Saksi awalnya diminta magang."
"Setelah diminta magang, berapa lama jedanya Saksi kemudian menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin.
"Saya enggak tahu, Pak. Karena sepehamahan saya, saya itu magang di situ (Biro Hukum Kementan)," jawab Bibie.
Lebih lanjut, Bibie merasa ia layak mendapat gaji lantaran memiliki SK resmi dari Kementan.
Tetapi, saat ditanya soal SK tersebut, Bibie mengaku tak membaca, hanya melihat namanya.
Baca juga: 6 Sosok Manfaatkan Kekuasaan SYL di Kementan, Dapat Uang hingga Jabatan
"Saksi membaca itu SK (jadi) apa? SK magang atau Tenaga Ahli?" tanya JPU.
"Saya tidak baca. Saya cuma lihat nama saya," kata Bibie.
"Sebagai apa nama Saksi di situ (SK)?" cecar JPU.
"Saya enggak perhatikan," aku Bibie.
"Waktu uang masuk (gaji) kok Saksi tidak tolak, kalau memang tidak tahu terkait apa-apa?" tanya JPU lagi.
"Karena saya merasa punya SK," ujar Bibie.
"Ya makanya saya tanya SK sebagai apa Saksi terima uang dari negara itu?" cecar JPU lagi.
"Sepemahaman saya, saya magang di situ (Kementan)," ucap Bibie.
Diketahui, Bibie dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan SYL, Senin.
Selain Bibie, istri SYL, Ayunsri Harahap; dan anak kedua SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra alias Dindo; juga turut hadir sebagai saksi.
Sebagai informasi, kakek Bibie saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Farryanida Putwiliani)