TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, menolak keputusan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menghapuskan dua pelaku di Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Andi dan Dani.
Sementara, Polda Jabar hanya menetapkan satu DPO, yaitu Pegi Setiawan alias Perong, yang sudah ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) pekan lalu.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/5/2024).
Awalnya, Hotman mengungkapkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menetapkan masih ada tiga DPO yang harus ditangkap oleh kepolisian.
Dia menegaskan putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat atau inkracht.
"Temuan hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa delapan pelaku dan tiga DPO. Bahkan di putusan akhir bahwa hakim mengatakan ada tiga DPO."
"Putusan itu sudah final, sudah binding, sudah inkracht," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Alhasil, Hotman pun mempertanyakan ketetapan mana yang harus dijadikan rujukan, apakah putusan hakim atau putusan dari penyidik Polda Jabar yang menyebut DPO kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, hanya satu orang, yaitu Pegi.
"Padahal di bagian putusan (pengadilan) itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, pertimbangan hukum ada tiga DPO, di dalam surat tuntutan ada tiga DPO, di BAP ada tiga DPO, keterangan dari delapan terdakwa ada tiga DPO."
"Sekarang, hanya dalam dua minggu diubah (oleh Polda Jabar) dengan mengatakan (dua DPO) itu fiktif," tuturnya.
Hotman mengatakan pihaknya dan keluarga Vina menolak ketetapan Polda Jabar dengan menghapus dua DPO selain Pegi.
Baca juga: Kembali Beredar Video Linda Teman Vina Cirebon Kesurupan, Mbah Mijan: Lin, Please Udah
Dia menilai Polda Jabar terlalu cepat untuk menetapkan hal tersebut.
"Kalau dikatakan belum tertangkap, kami masih bisa memaklumi. Tapi, kalau disimpulkan, (dua DPO) fiktif itu terlalu cepat," katanya.
"Lalu, apa artinya putusan pengadilan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu apa," sambung Hotman.