TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho buka suara soal kelanjutan kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah, oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa (IM).
Sandi menegaskan, Bripda Iqbal telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri usai kejadian penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah tersebut.
Hasilnya, Propam Polri menyatakan tidak ada masalah, termasuk dari sisi etika maupun pelanggaran lainnya.
"Kalau hasil pemeriksaannya,tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi, dilansir Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Meski demikian, Sandi menyebut bisa saja ada perkembangan baru terkait pemeriksaan Bripda Iqbal ini.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran etika, Sandi menegaskan Propam Polri pasti akan menyampaikannya.
"Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa," jelas Sandi.
Terkait tujuan penguntitan Febrie Ardiansyah, Sandi tak mau mengungkapnya, termasuk soal siapa yang memberikan perintah ke Bripda Iqbal.
Karena menurut Sandi, pimpinan Kejagung dan Polri sudah menyelesaikan kasus ini, sehingga ia merasa tak perlu diperpanjang.
Kini hubungan Kejagung dan Polri pun baik-baik saja.
"Kalau antar pimpinan sudah bicara sudah secara komprehensif disampaikan dalam hal tersebut."
"Saya sampaikan lagi dengan segala kerendahan ketulusan hati bahwa apabila pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah berarti dalam prospek yang lainnya juga sudah tidak ada masalah," terang Sandi.
Baca juga: Kala Polri Sebut Oknum Densus 88 Kuntit Jampidsus Tak Ada Masalah, tapi Rahasiakan Motif
Kejagung Ogah Bongkar Motif Densus 88 Kuntit Jampidsus
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI enggan mengungkapkan motif anggota Densus 88 Antiteror Polri menguntit Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana bahkan tak mau membeberkan orang yang menyuruh anggota Densus 88 Polri tersebut.