TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah Anggota Komisi VI DPR RI meminta adanya sikap adil dan konsisten terhadap perusahaan telekomunikasi dan internet, sehubungan mulai beroperasinya Starlink di Indonesia.
Kalau pemerintah tidak bisa menjamin keadilan dalam praktik usaha, Anggota DPR khawatir dua-tiga tahun lagi perusahaan telekomunikasi dan internet di Indonesia bangkrut.
Selain itu, negara juga berpotensi kehilangan kontrol langsung atas infrastruktur telekomunikasi.
"Apakah Starlink sudah punya Network Operation Center (NOC)? Menkominfo bilang akan mendesak Starlink segera membereskan perizinan untuk beroperasi di Indonesia. Kalau belum ada izinnya, apakah artinya pemerintah sudah menyajikan ladang persaingan yang fair? Karena semestinya jelas, izinnya komplet, baru boleh beroperasi," ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direksi Telkom di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Harris menuturkan, jangan sampai BUMN dirugikan. Apalagi kalau nantinya Starlink masuk ke seluler.
"Tentu kita tidak menutup perkembangan teknologi dan persaingan. Tapi, BUMN juga harus siap kalau terjadi persaingan yang tidak seimbang," tuturnya.
Di forum yang sama, Anggota Fraksi Demokrat Herman Khaeron menyebut di tahap awal, mungkin Starlink tidak melakukan tekanan-tekanan dalam berusaha.
Tapi, kalau terjadi persaingan bebas, tentu Starlink akan bisa menguasai, dan menjadi ancaman buat Telkom.
Pernyataan tegas juga disampaikan Evita Nursanty. Menurutnya, Elon Musk tidak berinvestasi. Taipan asal Amerika Serikat itu cuma menggunakan market Indonesia untuk jualan Starlink.
"Saya bingung kenapa Starlink mendapat privilege dari Pemerintah tanpa memenuhi syarat dan aturan yang berlaku di Indonesia. BUMN harusnya teriak mendesak pemerintah bersikap adil, dan Starlink harus memenuhi persyaratan. Kalau Starlink bisa menyediakan layanan internet di bawah Rp 100 ribu, usia Telkomsel mungkin cuma lima tahun lagi," katanya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah jangan cuma melihat dari aspek bisnis dan ekonominya saja. Tapi perlu diprioritaskan juga keamanan nasional.
Sebagai pemain di industri internet, lanjut Evita, Starlink harusnya memenuhi berbagai kewajiban yang sama seperti perusahaan lainnya, mulai dari kewajiban pendirian badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kemudian, aspek potensi interferensi, penerapan kebijakan perpajakan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pemenuhan Quality of Service (QoS), hingga aspek perlindungan dan keamanan data, serta aspek kedaulatan bangsa.
Baca juga: Starlink Beroperasi di Indonesia, Berikut Respons Sejumlah Perusahaan Telko
Seperti diketahui, Starlink resmi beroperasi di Indonesia. Elon Musk selaku pemilik secara simbolis meresmikan layanan perusahaannya di Bali pada 19 Mei 2024 lalu.