TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo, menilai wajar protes yang disampaikan para pekerja, terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pasalnya, iuran itu menambah beban masyarakat khususnya pekerja, yang sebelumnya sudah dipungut iuran mulai dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Dengan kewajiban iuran untuk tabungan Tapera, saya kira wajar keberatan itu, kita bisa pahami, bisa jadi hampir 10 persen dalam setiap bulan dari gaji untuk bayar BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Tapera ini," kata Rahmad saat dihubungi Tribunnews.com Kamis (30/5/2024).
Rahmad melihat, polemik yang terjadi karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah soal iuran Tapera ini.
Khususnya sosialisasi kepada para pekerja, termasuk asosiasi pekerja, dan juga para pengusaha.
"Semestinya aturan itu segera disosialisasikan dengan para pekerja, asosisasi pekerja, serikat pekerja, kemudian dengan konfederasi," ujarnya.
Meskipun Rahmad meyakini, penyusunan aturan tentang Tapera ini telah disampaikan ke berbagai pihak, dia menilai pemerintah harus lebih memasifkan sosialisasi peraturan tersebut.
Hal ini agar para pekerja bisa memahami utuh mengenai aturan iuran Tapera.
"Intinya perlu ada dialog, ada sosialslisasi yang utuh, dan bagaimana filosofisnya dari UU Perumahan ini, dan manfaatnya, seperti manajemennya seperti apa, itu bisa disampaikan kepada para pekerja," pungkasnya.
Baca juga: PKS Ungkap Alasan Kini Tolak Pemerintah Potong Gaji untuk Tapera Singgung Kasus Asabri dan Jiwasraya
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.
Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.