Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat minta publik mewaspadai pembuatan framing negatif terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Pasalnya, banyak opini liar yang berkembang di media online maupun media sosial terkait perkara ini.
Pengamat politik dan akademisi Fahlesa Munabari mengatakan pembuatan framing negatif berpotensi merusak nama baik seseorang. Hal itu ada ancaman pidananya.
Berdasarkan UU ITE, jika kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.
Dia mencontohkan upaya framing negatif terhadap anggota DPR Mochamad Herviano. Menurut dia, nama Herviano banyak dikaitkan dengan kasus Timah. Padahal, tidak ada bukti yang melibatkannya.
“Padahal media online dan akun-akun medsos tersebut hanya menulis praduga-praduga yang tidak berdasar,” jelas Fahlesa, Rabu (29/5/2024.
Herviano memang pernah berbisnis pertambangan timah di Pangkalpinang. Herviano mengucurkan modal dalam dua tahap dengan nilai total Rp 10 miliar kepada perusahaan pertambangan dan pengolahan timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Namun, sejak 2007, perusahaan itu tidak lagi mengekspor timah. Sedangkan dalam laporan Kejagung, kasus dugaan korupsi timah diduga mulai dilakukan pada 2015.
Baca juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Sentuh Rp300 Triliun, Siapa Mesti Bayar?
“Artinya Herviano dan PT Sumber Jaya Indah yang saat ini disebut dalam artikel di media online dan akun medsos yang beredar tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut,” ujar dia.
Kerugian Negara Melonjak Rp300 Triliun di Korupsi Tata Niaga Timah
Dalam perkara korupsi tata niaga timah, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Baca juga: Jampidsus Buka Suara soal Dugaan Purnawirawan Polri Berperan di Kasus Korupsi Timah Rp300 T
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI);
Kemudian, Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Baca juga: Rincian Kerugian Negara Korupsi Timah Rp300 T, Kemahalan Sewa Smelter Hingga Kerusakan Lingkungan
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Awalnya yang berjumlah Rp271 triliun, kini bertambah hingga Rp300 triliun.