Toni RM, pengacara Pegi Setiawan, mengungkapkan kekecewannya karena tidak diberitahu terkait prarekonstruksi pada malam ini.
"Kami ini sebenarnya tidak dikabari mengenai pra rekonstruksi ini.
Kami justru mengetahui dari media," ujar Toni, di lokasi, Rabu malam.
Toni menyatakan bahwa dalam KUHAP, tersangka yang terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun harus didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan, termasuk ketika pra rekonstruksi.
"Tersangka yang diancam hukuman 5 tahun lebih itu harus didampingi di tahap pemeriksaannya," tegasnya.
"Rekonstruksi ini kan bagian dari pemeriksaan, proses penyelidikan untuk membuat terang, peristiwa pidana, ini tidak didampingi, kalau memang Pegi Setiawan nya ada," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Misterius Arahkan Jalannya Prarekonstruksi Kasus Vina Cirebon, Tak Turun dari Mobil