Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana Negara melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak ada hubungannya dengan program makan siang gratis yang akan dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Hal itu disampikan Moeldoko merespon isu bahwa pemerintah menghimpun dana masyarakat atau pekerja untuk membiayai program kerja makan siang gratis pemerintahan mendatang.
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).
Moeldoko mengatakan setiap program kerja sudah ada anggarannya. Termasuk program makan siang gratis dan juga program Tapera.
"Semuanya sudah ada anggarannya," katanya.
Mentan Panglima TNI ini meminta publik untuk tidak khawatir dengan program Tapera. Pasalnya telah dibentuk Komite Tapera untuk mengawasi jalannya program tersebut. Selain itu lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat mengawasinya.
"Transparansi ada komite dipimpin Menteri PUPR, anggotanya menteri keuangan, menteri tenaga kerja, OJK dan badan profesional," pungkasnya.
Sebelumnya Program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari pemerintah menuai kontroversi karena dinilai memberatkan pekerja.
Baca juga: Janji Moeldoko soal Tapera: Tak akan Seperti ASABRI, Tak Terkait Anggaran IKN dan Makan Siang Gratis
Sejumlah pekerja mdan organisasi pengusaha seperti Apindo enolak aturan potong gaji untuk iuran Tapera, yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
PP Tapera sendiri diterbitkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.
Baca juga: Pemerintah Klaim Tapera Tak Ada Kaitan dengan Anggaran Program Makan Gratis Prabowo hingga IKN
Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.
Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.