Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta Pemerintah untuk mengambil keputusan yang adil khususnya terkait rencana kenaikan cukai 2025.
"Ketika industri rokok turun maka ada dua dampak yang akan dirasakan. Pertama akan terjadi PHK yang dampaknya adanya pengangguran dan kondisi ekonominya pun semakin susah. Kedua tentunya produksi tembakau para petani akan sulit terserap,” ujar Wakil Ketua Umum IV APTI Samukrah melalui keterangan tertulis, Jumat (31/5/2024).
Dalam rentang tiga tahun sejak 2019, populasi sejumlah pabrik rokok semakin tergerus dimana dari 4.700 lebih pabrik menjadi hanya 1.000-an di tahun 2021.
Dampak yang lebih terasa pada pabrik golongan tier1 sebagai penyumbang 86 persen cukai yang saat ini hanya tersisa 4 dari sebelumnya 7 pabrik.
Menurunnya jumlah pabrikan tentu akan berdampak terhadap serapan panen tembakau yang dihasilkan petani.
Samukrah meminta kepada Pemerintah agar tarif cukai rokok tidak dinaikkan setiap tahunnya.
Bahkan pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada ketiga bakal Capres sebelumnya agar saat terpilih dapat lebih memperhatikan keberlansungan industri tembakau ini, termasuk kepada Capres dan Cawapres terpilih saat ini.
Namun belum ada tanggapan lebih lanjut dari surat yang dikirimkan tersebut.
“Saat ini kita tidak bisa spesifik menyebut hanya IHT yang akan terdampak kenaikan cukai, namun juga bagi seluruh ekosistem tembakau, yang artinya ketika salah satu pihak didalamnya dirugikan maka juga akan berdampak terhadap semua yang ada dalam rantai eksosistem tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengatakan keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Termasuk mengantisipasi kenaikan cukai di tahun 2025 sesuai realitas, situasi, dan kondisi dalam negeri dan ketenagakerjaan saat ini.
Hingga saat ini, menurut dia terdapat 147 ribu pekerja tembakau yang tergabung di RTMM dan akan terdampak apabila penerapan regulasi semakin ketat mulai dari kebijakan cukai hingga aturan RPP Kesehatan yang akan disahkan.
"Kami memahami bahwa untuk membantu mensejahterakan para pekerja yang adalah anggota kami, kami juga harus paham dengan kondisi industrinya," katanya.
Seperti diketahui, setelah menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 10% di 2024, Pemerintah mengesahkan aturan UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berimbas kepada tarif PPN atas rokok akan naik menjadi 10,7%, dari sebelumnya sebesar 9,9%.
Hal ini seiring dengan kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai aturan Harmonisasi Perpajakan tersebut.