Namun, Nur mengatakan, pihaknya kini sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejati Jabar Siapkan Enam Jaksa untuk Kasus Vina Cirebon, Kasipenkum Sebut Sudah Terima SPDP
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)