News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Dhony Rahajoe

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Dhony Rahajoe, mundur dari jabatannya

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Dhony Rahajoe eks Wakil Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dhony Rahajoe bukan sosok yang sembarangan.

Ia adalah lulusan Arsitektur Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1984.

Pria kelahiran 8 September 1966 ini merupakan jajaran bos di Perusahaan Sinar Mas Land dengan jabatan Managing Director President Office.

Perusahaannya bergerak dalam bidang properti yang skalanya cukup besar di Indonesia.

Bahkan, properti Sinar Mas juga merambah di belahan Asia hingga Eropa.

Beragam produk yang disediakan meliputi kota mandiri, perumahan, kawasan komersial dan industri, hotel, hingga resor wisata.

Di Indonesia, Sinar Mas Land telah mengembangkan lebih dari 50 proyek.

Selain menjabat petinggi Sinar Mas Land, lulusan Teknik Arsitektur ITB ini juga merupakan anggota Badan Pembina Yayasan Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB).

ITSB adalah perguruan tinggi swasta yang dimiliki oleh Sinarmas Group yang berada di Central Bussines Distric Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

ITSB bekerja sama dengan ITB dalam pelaksanaan dan pengembangan standar akademik.

Mundur dari Wakil Kepala IKN

Baca juga: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Anggota Komisi II DPR: Ada yang Aneh

Sepak terjangnya di industri properti membawa Dhony Rahajoe menjadi orang kepercayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditempatkan pada posisi Wakil Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia mendampingi Kepala Badan Otorita IKN, Bambang Susantono.

Keduanya pun dilantik langsung oleh Jokowi di Istana Negara pada Kamis (10/3/2022) sore.

Menurut aturan, Dhony Rahajoe seharusnya menjabat sebagai Wakil Otorita selama 5 tahun sejak pelantikan.

Hal ini tertuang dalam pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Namun, Dhony Rahajoe dan Bambang Susantono kompak mundur dari jabatannya tersebut.

Terkait hal ini, pemerintah membenarkan soal mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno, menyebut Presiden Jokowi bahkan telah menerima surat pengunduran diri keduanya.

"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe, kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," ujar Pratikno dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Jokowi pun telah meneken keputusan presiden soal pemberhentian Bambang dan Dhony.

"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN."

"Disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian beliau berdua," tutup Pratikno.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Shella Latifa A/Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini