Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja tak bersifat wajib.
Menurut Hasto, hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dia tak menyebut UU yang dimaksud.
Baca juga: Waswas Tapera Dikorupsi Layaknya Asabri dan Jiwasraya
"Terkait dengan persoalan tabungan pembangunan perumahan itu kan UU mengatakan tidak wajib," kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Dia berpendapat Tapera akan menjadi bentuk penindasan apabila pemerintah mewajibkannya.
"Ketika ini menjadi wajib maka menjadi suatu bentuk penindasan yang baru dengan menggunakan autocratic legalism tadi," ujar Hasto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Baca juga: Program Tapera Dipandang Jadi Maksud Baik Pemerintah Atasi Backlog Rumah Pertama Masyarakat
Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.
Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.