"Mendengar," ungkap Dedi.
"Sejak itu sudah ada ya, sejak jamannya Pak Momon?" tanya hakim lagi.
"Sudah ada," tutur Dedi.
Dedi lantas mengungkapkan bagaimana praktek pengumpulan dana dari para eselon I Kementan tersebut.
Menurut Dedi, sekitar tahun 2020 para eselon I dikumpulkan di ruangan Staf Khusus Mentan, Imam Mujahidin.
Lalu mereka diminta mengumpulkan dana untuk SYL dengan dalih 'membantu Pak Menteri.'
Baca juga: 8 Aset Keluarga SYL Disita KPK: Terbaru Innova Venturer Milik Thita sang Anak
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan non budgeter di Kementan.
"Jadi prakteknya waktu itu saya ingat eselon I dikumpulkan di ruangannya Pak Imam. Pak Imam ini staf khusus Menteri Pertanian. Sekitar tahun 2020 itu."
"Intinya kita diminta untuk bantu Pak Menteri. Di ruangan Prof Imam itu, lantai dua. Seingat saya sebagian besar (eselon I) ada."
"Disampaikan intinya adalah bahwa kita diminta membantu Pak Menteri. Istilah beliau itu membantu Pak Menteri, ya termasuk di dalamnya kegiatan yang non budgeter itu. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan," terang Dedi.
Baca juga: KPK Sita Innova Venturer Anak SYL, Anggota DPR Indira Chunda Thita
Eks Jubir KPK dan 3 Pegawai Kementan Hadir Jadi Saksi
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan juru bicaranya, Febri Diansyah sebagai saksi dalam persidangan Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Febri menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Febri diketahui sempat menjadi pengacara SYL selama proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Dia berasal dari Managing Partner Visi Law Office.