News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Bansos Beras 10 Kg Bulan Juni 2024 Sudah Cair, Ini Cara Mendapatkannya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) antre menerima pembagian beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/2/2024). Bansos beras 10 kg untuk bulan Juni 2024 sudah cair. Ini cara mendapatkannya. Cek penerimanya lewat situs Cek Bansos Kemensos.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kg untuk bulan Juni 2024, sudah cair.

Hal ini disampaikan sejumlah masyarakat penerima bansos beras 10 kg di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Hari ini, beras 10 kg sudah cair dan nanti diambil di kantor kelurahan," kata Marini.

Selain Marini, warga lainnya, Setiyarno juga mengaku sudah mendapatkan surat undangan untuk pengambilan bansos beras 10 kg.

Ia mengaku senang dengan adanya bansos beras 10 kg sebab dapat meringankan beban pangan di keluarganya.

"Apalagi harga beras masih mahal, jadi dengan adanya bansos beras dapat membantu keluarga," ucapnya.

Diketahui, bansos beras 10 kg atau Bantuan Pangan Beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog.

Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 adalah dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data tersebut dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Baca juga: 5 Bansos Cair pada Bulan Juni 2024, Salah Satunya BLT Mitigasi Rp 600 Ribu?

Bansos beras 10 kg pertama kali dibagikan pada September 2023.

Semula, bansos beras hanya diberikan untuk tiga bulan yakni hingga Oktober 2023 dan diperpanjang lagi hingga Juni 2024.

Artinya, bulan ini adalah bulan terakhir untuk penyaluran bansos beras 10 kg.

Nah, kabar gembiranya, pemerintah akhirnya memutuskan akan memperpanjang bantuan pangan beras beras 10 kg.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Akan tetapi, Arief menyebutkan, perpanjangan tersebut tidak akan berlaku hingga bulan Desember 2024.

"(Perpanjangan) sudah diputus, cuma nanti ya, nambah tapi berapa bulannya."

"Ya saya sudah tahu (akan ada perpanjangan), cuma enggak akan 12 bulan, pokoknya dilanjutkan tapi tak sampai 12 bulan," kata Arief dikutip dari Kompas.com.

Cara Mendapatkan Bansos Beras 10 Kg

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau stok beras di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu, (20/3/2024). Dalam peninjauan stok beras tersebut, Jokowi juga menyerahkan bantuan pangan kepada warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). (Dok. Setpres)

Ada empat kategori masyarakat agar bisa mendapatkan bansos beras 10 kg.

Pertama, penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Kedua, penerima bansos Sembako atau yang dulu bernama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Ketiga, penerima bansos PKH dan sembako.

Terakhir, masyarakat yang memiliki balita atau yang berisiko stunting.

Dengan demikian, syarat penerima bansos beras 10 kilogram sama seperti syarat penerima bansos PKH dan BPNT, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  • Terkategori sebagai masyarakat miskin
  • Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos

Lantas, bagaimana caranya untuk memeriksa apakah nama kita terdaftar sebagai penerima bansos beras 10 kg?

Caranya, sangat mudah. Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id di HP.

Bisa juga dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos di HP.

Selengkapnya, inilah cara cek penerima bansos beras 10 kg di cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Akses ke situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
  2. Isilah kolom dengan informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Ketikkan empat huruf kode yang sesuai dengan yang ditampilkan di dalam kotak kode, tanpa spasi.
  5. Jika kode tidak terlihat dengan jelas, Anda dapat menekan tombol "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
  6. Setelah mengetik kode tersebut, tekan "Cari Data".
  7. Situs cekbansos.kemensos.go.id akan terlihat nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah atau daerah yang telah Anda masukkan.

Jika pada kolom BPNT dan PKH bagian status tertulis kata 'ya' maka Anda akan menerima bansos beras 10 kg.

Jika tidak, maka cek lagi, adakah anggota keluarga Anda misal istri, suami, atau anak -sepanjang masih dalam satu KK- yang mendapatkan BPNT dan PKH.

Jika tertulis kata 'Ya', maka ada kemungkinan Anda pun ikut menerima bansos beras 10 kg.

Sementara itu, berikut cara cek penerima bansos beras di Aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos"
  2. Pilih "Buat Akun Baru"
  3. Isi kolom yang tersedia yakni: Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat sesuai KTP
  4. Lampirkan swafoto bersama KTP serta foto KTP
  5. Klik "Buat Akun Baru".
  6. Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kemensos.
  7. Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
  8. Kemudian, login atau masuk dengan mengetikkan username dan kata sandi.
  9. Pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi data sesuai KTP.
  10. Selanjutnya, klik "Cari Data".

Bagi masyarakat yang belum menjadi penerima dan ingin mendapatkan bansos beras 10 kg, juga dapat bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos menu Usul-Sanggah.

Di menu Usul-Sanggah, masyarakat dapat mengusulkan orang-orang yang layak menerima bansos atau menghapus kepesertaan bansos.

Berikut cara untuk mendaftar jadi penerima bansos dan masuk dalam DTKS secara online:

  1. Unduh atau download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  2. Setelah berhasil diunduh, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi atau pendaftaran DTKS.
  3. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  4. Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  5. Pastikan masyarakat mengisi data dengan benar, jika sudah lalu klik "Buat Akun Baru"
  6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  7. Jika proses registrasi berhasil, buka kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan"
  8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  9. Terakhir pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  10. Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Muh Alvian Fakka/Enggar Kusuma Wardani) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini