News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Izin Tambang

Divonis Cuma Setahun Penjara, Eks Legislator Ismail Thomas Langsung 'Digarap' Kejagung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum berhenti mengusut korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Meski sudah ada terdakwa yang divonis penjara, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih mengembangkan perkara ini.

Alat bukti pun terus dikumpulkan, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Selasa (4/6/2024) ini, tim penyidik memeriksa Bupati Kutai Barat periode 2006 sampai 2016, Ismail Thomas.

Ismail Thomas juga pernah menjadi anggota DPR RI Fraksi PDIP (2019–2023).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat, yaitu IT selaku Bupati Kutai Barat periode 2006 sampai 2016," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Baca juga: Terungkap, Bos Timah Aon Cuci Uang Hasil Korupsi Lewat Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lain pada hari yang sama.

Satu di antaranya merupakan mantan anak buah Ismail Thomas. Sedangkan yang lainnya merupakan seorang broker.

"JH selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 dan BS selaku Broker Perusahaan Tambang Batubara," kata Ketut.

Puspenkum Kejaksaan Agung sejauh ini masih enggan membeberkan detail perkara yang sedang disidik ini.

Namun Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memastikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Anggota DPR, Ismail Thomas.

Baca juga: Ahli Kontruksi Bilang Kualitas Beton Jalan Tol Layang MBZ di Bawah Standar SNI

Menurut Kuntadi, timnya menemukan fakta bahwa Ismail Thomas tak hanya memalsukan dokumen perizinan tambang pada PT Sendawar Jaya.

"Ternyata IT pernah memalsu yang lain juga. Ternyata bukan hanya satu indikasinya," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (29/2/2024).

Dari temuan itulah, hingga kini tim penyidik terus melakukan pengembangan.

Termasuk di antaranya, lokasi-lokasi tambang yang perizinannya dipalsukan oleh eks legislator Fraksi PDIP tersebut.

"Jadi kita lihat, benar enggak dia bertanggung jawab, ada peristiwa hukum pas masih penyidikan. Indikasinya ke arah sana. Makanya terus dikembangkan," kata Kuntadi.

Baca juga: KPK Geledah 4 Perusahaan dan 3 Rumah Terkait Kasus Korupsi di PGN, Berikut Barang Bukti yang Disita

Ismail Thomas sendiri dalam perkara ini telah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, dia juga divonis untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini