News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Muda Berperilaku Menyimpang

Kasus Viral Ibu Muda Cabuli Anak di Tangsel, Respons KPAI hingga Alasan Pelaku Buat Video Asusila

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual ibu terhadap anak kandung di Tangerang Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons viralnya kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual yang dilakukan ibu kandung terhadap anak balitanya di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita menyerukan pemerintah dan pihak berwenang serta tenaga profesional seperti psikolog untuk segera menyelamatkan sang anak.

Menurut Dian, memori kekerasan seksual atau pencabulan itu berpotensi melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya.

KPAI telah melaporkan kejadian ini dan tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dengan melibatkan unit siber.

"KPAI akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini," ujar Dian kepada Tribunnews, Senin (3/6/2024).

Mengutip Pasal 39 Konvensi Hak Anak, Dian menyebut negara wajib mengambil langkah langkah rehabilitatif untuk membantu anak korban.

Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Serta kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal si anak harus dijamin, dan pandangan anak harus dihormati.

"Karenanya, ananda X wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan dan rehabilitasi yg berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda X sudah pulih oleh psikolog terkait," ujarnya.

KPAI mengingatkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam atau luar rumah.

Viral di Media Sosial

Diketahui, kasus dugaan pencabulan hingga kekerasan seksual anak balita oleh ibu kandungnya sendiri viral di berbagai platform media sosial.

Baca juga: Keluarga Ungkap Reaksi Suami Ibu Muda yang Cabuli Anak di Tangsel: Syok, Tapi Dia Tidak Mau Pisah

Foto tangkap layar dari video memperlihatkan ibu muda mengenakan kaus berwarna hitam berada di depan sang anak yang mengenakan kaus biru.

Ibu atau perempuan tersebut diketahui berinisial R (22).

R telah ditangkap dan ditetapkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Tim Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka," ujar Ade Ary, Senin (3/6/2024) dikutip dari TribunJakarta.com.

R dijerat pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga UU ITE.

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.

Kronologi

Dugaan sementara kasus ini dilatarabelakangi masalah ekonomi.

Kombes Ade Ary menuturkan, video tersebut diambil tahun lalu di rumah kontrakan tersangka di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kepada polisi, R mengaku ia dihubungi seseorang di media sosial Facebook pada 28 Juli 2023 lalu, menggunakan akun bernama Icha Shakila.

R diminta akun tersebut untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming uang.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," Ade Ary.

Masih dari TribunJakarta.com, dua hari setelah mengirimkan foto tanpa busana, pelaku kembali dihubungi oleh akun tersebut.

Akun tersebut meminta pelaku untuk membuat video tak senonoh. Apabila menolak, maka foto tanpa busana pelaku akan disebar.

"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," beber Ade Ary.

Ilustrasi Facebook (IST)

Karena takut fotonya disebar, pelaku pun menyanggupi keinginan pemilik akun tersebut.

Ditambah ia diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh si pemilik akun Facebook tersebut usai membuat video.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R (5)."

"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta," jelasnya.

Setelah membuat video persetubuhan dengan anak kandungnya, akun tersebut justru memblokir pelaku.

Selain itu, lanjut Ade Ary, R juga tidak dikirimi uang hingga saat ini oleh pemilik akun tersebut.

"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut." ucapnya.

"Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mama Muda Lecehkan Anak Tergiur Uang Rp 15 Juta, Sebelumnya Pose Bugil Diminta Akun FB Icha Shakila

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Renald Shiftanto, Erik S) (TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H/Annas Furqon Hakim/Nur Indah Farrah Audina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini