TRIBUNNEWS.COM - Eks Gubernur Jawa Timur sekaligus mantan Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, memberikan respons terkait dirinya yang diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khofifah dilaporkan oleh sejumlah pihak mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil pada hari ini, Selasa (4/6/2024).
Khofifah mengaku belum mengetahui mengenai laporan tersebut.
Meski demikian, dirinya meminta agar melihat posisinya dalam perkara tersebut.
Ia mengaku akan terus memantau kelanjutan proses pelaporan di lembaga antirasuah tersebut.
"Ya, kita lihat saja posisinya. Saya juga baru dengar ini," ucap Khofifah di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (4/6/2024) dikutip dari Kompas.com.
Khofifah diduga terlibat korupsi program verifikasi dan validasi di Kemensos tahun 2015.
Negara diklaim rugi hingga mencapai Rp 98 miliar di kasus tersebut.
Dalam perkara ini tak hanya Khofifah yang dilaporkan.
Dua orang lainnya, yakni mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono turut diadukan ke KPK.
"Kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," ucap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemensos Tahun 2015
Tak hanya itu, kata Sutikno, ada pula pengadaan proyek tenda dengan dugaan kerugian Rp7,8 miliar.
Ia mengatakan, kuasa penggunaan anggarannya adalah Adhy Karyono, mantan pejabat Kemensos yang kini menjabat Pj Gubernur Jawa Timur.
"Ternyata pada waktu 2015 itu, selain program verifikasi dan validasi itu, ada program namanya pengadaan tenda, dan juga diduga ada kerugian Rp7,8 miliar, pengadaan tenda tersebut,” lanjut Sutikno.
KPK Benarkan Kabar Khofifah Dilaporkan
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) telah menerima aduan ini.
Selanjutnya, KPK mengaku akan menelaah lebih lanjut laporan tersebut.
"Setelah kami cek di pengaduan masyarakat, memang betul ada laporan di bagian pengaduan masyarakat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
"Prinsipnya tentu KPK pasti dalami ya, data, informasi, yang diterima tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat, termasuk substansinya juga dilakukan pengayaan," lanjutnya.