TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan kewenangan perkara bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Aon, tim penyidik juga melimpahkan kewenangan perkara anak buah Aon, yakni Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).
Seiring dengan itu, tim penuntut umum Kejari Jaksel juga menerima pelimpahan barang bukti, termasuk aset-aset para tersangka.
Di antara aset-aset yang dilimpahkan, terdapat uang tunai Rp 83 miliar.
Total uang tersebut terdiri dari pecahan-pecahan valuta asing, seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan Dolar Australia.
"Ada uang 23 miliar, ada pecahan US Dollar, Singapura ada banyak nih. Dolar Australia juga ada nih," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Selain uang, tim penuntut umum juga menerima pelimpahan barang bukti berupa kendaraan bermotor, barang elektronik, dan emas.
"Terkait dengan barang-barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai,"
Baca juga: Tembus Rp300 T, Kejagung Usul Kerugian Imbas Korupsi di PT Timah Ditanggung Para Tersangka
Adapun pelimpahan ini dilakukan, menyusul berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Ke depannya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan perkara mereka untuk kepentingan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Terkait dengan penyerahan ini, selanjutnya tim penuntut umum sedang memantapkan lagi susunan surat dakwaan dan insya Allah mudah mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Baca juga: Publik Diminta Waspadai Opini Liar di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.