News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Henry Yosodiningrat Minta Kapolri Hentikan Proses Hukum Hasto PDIP soal Dugaan Sebar Hoaks

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Henry Yosodiningrat - Advokat Henry Yosodiningrat meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan berita bohong atau hoaks. 

TRIBUNNEWS.COM - Advokat Henry Yosodiningrat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan proses penyelidikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan berita bohong atau hoaks. 

Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan. 

Hasto diduga melakukan penghasutan dan penyebaran berita bohong melalui pernyataannya soal kecurangan Pemilu 2024 di sebuah stasiun televisi swasta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Hasto diperiksa hampir tiga jam oleh penyidik kepolisian, Selasa (4/6/2024) kemarin. 

"Saya minta kepada Kapolri untuk menghentikan penyelidikan dan tidak meningkatkan hingga ke Tingkat Penyidikan perkara dugaan tindak pidana berkaitan dengan panggilan dan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto."

"Hal tersebut demi untuk menjaga Marwah Kepolisian Negara RI dalam melakukan penegakan hukum yang professional dan berkadilan agar tidak terkesan menjadi alat penguasa atau sekedar memenuhi 'pesanan tertentu'," kata Henry kepada Tribunnews.com, Rabu (5/6/2024). 

Henry menilai, tuduhan terhadap Hasto tersebut tak berpijak pada landasan hukum dan hanya sarat muatan politik. 

"Panggilan dan pemeriksaan itu sarat dengan muatan politik dibandingkan dengan persoalan hukumnya," tuturnya. 

Menurut Henry, perkara yang dipersoalkan tak memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang dituduhkan. 

Hasto sendiri diduga melanggar tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, terkait Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang ITE.

Tak ada ucapan atau tulisan Hasto yang dinilainya mengandung hasutan. 

Baca juga: PDIP Sebut Pernyataan Hasto Soal Pemilu Curang Bukan Hasutan

"Dari seluruh isi wawancara yang saya perhatikan dengan seksama disertai dengan akal sehat pengetahuan hukum yang saya miliki, saya tidak menemukan adanya ucapan atau tulisan pak Hasto yang mengandung kalimat menghasut supaya orang melakukan kejahatan atau menghasut supaya orang melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau menghasut supaya orang tidak menuruti atau membangkang terhadap ketentuan undang-undang atau terhadap perintah jabatan yang diberikan berdasarkan undang-undang," papar Henry. 

Demikian pula kata Henry soal tudingan menyebarkan berita bohong. 

Henry tak melihat adanya unsur dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong.

"Karena menurut hukum yang dimaksud dengan "dengan sengaja" adalah pelaku menghendaki serta menyadari akibat yang timbul dari perbuatannya (dalam hal ini menimbulkan kerusuhan di masyarakat)," jelasnya. 

Selain itu, soal frasa kerusuhan menurutnya juga harus dibuktikan lebih lanjut. 

"Masih harus dibuktikan apakah kerusuhan itu terjadi akibat dari informasi yang disampaikan oleh pelaku dalam hal ini  Hasto Kristiyanto," tuturnya. 

Duduk Perkara

Hasto dilaporkan karena memberikan pernyataan yang dinilai provokatif di salah satu media nasional.

"Penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong, kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," kata Hasto, Selasa. 

Padahal, menurutnya sebagai kader partai politik, hal tersebut adalah bagian dari menyampaikan suara.

"Partai politik punya tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan apa pendapatnya itu, termasuk apa yang terjadi dengan pemilu 2024"

"Dan itu juga telah dibuktikan oleh para pakar termasuk dissenting opinion dari 3 hakim MK yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK," jelas Hasto.

Di samping itu, lanjut Hasto, penyataannya itu adalah produk jurnalistik karena diwawancarai oleh media nasional.

"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan untuk pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah oleh mahasiswa," jelas Hasto.

Hasto meyakini ada pihak yang memerintahkan atau mengorder di balik pelaporan yang ditujukkan kepadanya ini.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini