News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Solusi PMM saat Muncul Notifikasi: Saat Ini, Halaman Baru Tersedia untuk Guru dan Kepala Sekolah

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Notifikasi PMM: Saat Ini, Halaman Baru Tersedia untuk Guru dan Kepala Sekolah. Simak solusinya.

TRIBUNNEWS.COM - Saat mengakses Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), Anda bisa saja mengalami kendala error.

Salah satunya adalah munculnya notifikasi bertuliskan:

“Saat ini, halaman baru tersedia untuk Guru dan Kepala Sekolah”

Berikut adalah solusinya:

1. Silakan melakukan update Dapodik dengan sinkronisasi internet lalu pastikan Status Kepegawaian dan Jenis PTK (Jenis GTK) Anda telah sesuai dan termasuk sebagai Pengguna yang dapat mengakses Pengelolaan Kinerja.

2. Apabila data Dapodik Anda baru diperbarui, silakan menunggu paling cepat 2 hari kerja untuk kembali login ke PMM dan mengakses fitur Pengelolaan Kinerja.

3. Apabila data Dapodik Anda sudah terkini dengan tanggal sinkronisasi lebih dari 2 hari kerja, namun masih terkendala akses maka Anda dapat klik Ke Pusat Bantuan dengan melampirkan:

  • Tangkapan layar laman profil (data) Dapodik Anda,
  • Tangkapan layar laman Akun PMM Anda yang menunjukkan notifikasi error.
Solusi PMM: Saat Ini, Halaman Baru Tersedia untuk Guru dan Kepala Sekolah

Catatan:

Pengguna yang dapat mengakses halaman Pengelolaan Kinerja adalah Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :
  • GURU Mapel
  • GURU Kelas
  • GURU BK
  • GURU Pengganti
  • GURU TIK
  • GURU Pendamping
  • GURU Pendamping Khusus
  • GURU Pembimbing Khusus
  • Play Group Teacher
  • Kindergarten Teacher
  • Kepala Sekolah

Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah yang memiliki Akun belajar.id dan dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, maka diperbolehkan (tidak diwajibkan) untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar.

Apabila Anda menggunakan aplikasi platform Merdeka Mengajar, maka pastikan aplikasi Anda memiliki versi minimum 1.47 untuk dapat mengakses Pengelolaan Kinerja.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini