News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

TPPU Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari: KPK Sita 72 Mobil, 32 Motor, dan Rp8,7 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Semua alat bukti itu disita berdasarkan hasil penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13–17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar pada 27 Mei–6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: Rumah Pengusaha Said Amin Digeledah KPK Terkait Kasus Rita Widyasari, Belasan Mobil Disita

Tessa memerinci, ada 72 mobil dan 32 motor yang telah disita. Kemudian tanah dan bangunan di enam lokasi.

"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," ungkapnya.

"Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," Tessa menambahkan.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.

Baca juga: Azis Syamsuddin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari

Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Baca juga: Periksa Rita Widyasari, KPK Dalami Cara Azis Syamsuddin Rekomendasikan AKP Robin Pattuju

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. 

Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini