TRIBUNNEWS.COM - Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset miliknya pada periode Mei-Juni 2024.
Penyitaan aset dilakukan lantaran Rita diduga menerima gratifikasi dan suap.
KPK juga telah menyita puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah dalam mengusut kasus ini.
Rinciannya, ada 72 mobil dan 32 motor, kemudian tanah dan bangunan di enam lokasi.
Uang mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar, sementara mata uang asing senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, pihaknya juga menyita dokumen dan barang bukti lainnya.
Semua alat bukti itu disita berdasarkan hasil penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13–17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar pada 27 Mei–6 Juni 2024.
Rita sendiri merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara.
Ia divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada (6/7/2018).